Polres Singkawang Sita Motor Curian, Kasat Lantas Beberkan Kronologinya

Motor tersebut didapat saat petugas menghentikan pengendara yang bonceng tiga dan tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan

TRIBUN PONTIANAK/ SATLANTAS POLRES SINGKAWANG
Personel Satlantas Polres Singkawang menyerahkan barang bukti pencurian berupa satu unit sepeda motor nomor polisi KB 6794 SE merk/type vario warna hitam ke Satreskrim Polres Singkawang guna diproses sesuai hukum yang berlaku di halaman Polres Singkawang, Jalan Firdaus 2, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Rabu (12/2/2020) 

SINGKAWANG - Personel Satlantas Polres Singkawang berhasil mengamankan satu unit sepeda motor nomor polisi KB 6794 SE merk/type vario warna hitam yang merupakan hasil kejahatan pencurian yang diduga dilakukan pria berinisial SP.

"Motor tersebut didapat saat petugas menghentikan pengendara yang bonceng tiga dan tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan," kata Kapolres Singkawang AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo S.ik melalui Kasat lantas Polres Singkawang, AKP Syaiful Bahri, Kamis (13/2/2020).

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa anggotanya berhasil menghentikan pengendara sepeda motor Vario KB 6794 SE yang melintas di Jalan Firdaus, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat yang berbonceng tiga dan tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan bermotor yang dikemudikan SP.

Waspada, Viral Pencurian Tas Modus Geser Kaki

Anggota Satlantas Polres Singkawang tersebut Brigadir Ariesta dan Bripda Fiqri merasa curiga terhadap pengendara dan dua penumpangnya tidak menggunakan helm dan tanpa nomor polisi.

Pengendara saat diperiksa tidak memiliki identitas dan gugup sehingga membuat anggotanya curiga.

"Selanjutnya dilakukan penindakan dan penyitaan terhadap pengendara dan barang bukti serta diamankan di Kantor Sat Lantas Polres Singkawang," jelas Syaiful Bahri.

Personel Satlantas Polres Singkawang telah menyerahkan barang bukti pencurian berupa satu unit sepeda motor nomor polisi KB 6794 SE merk/type vario warna hitam ke Satreskrim Polres Singkawang guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

Satlantas Polres Singkawang melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Singkawang dan hasil penyelidikan oleh unit lidik Sat Reskrim bahwa benar sepeda motor tersebut hasil dari kejahatan yang dilakukan oleh SP.

Pelaku berhasil membawa sepeda motor tersebut yang berada di lokasi parkir Singkawang Grand Mall dengan kondisi kunci yang masih tergantung.

AKP Syaiful Bahri menyatakan bahwa pengungkapan kejahatan tersebut merupakan tugas dari satuan lalu lintas.

"Selain melaksanakan tugas pokok mewujudkan Kamseltibcar lantas, Polantas juga memiliki tugas mencegah terjadinya street Crime (kejahatan jalanan_red)," tukas Syaiful Bahri.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved