Perbup Terkait Sampah di Ketapang Diharapkan Segera Terbit

Untuk itu, ia berharap dengan akan ditetapkannya Peraturan Bupati (Perbup) yang saat ini sedang dalam proses di bagian hukum Pemkab Ketapang.

TRIBUNPONTIANAK/NUR IMAM SATRIA
Satu di antara tempat sampah yang sudah menggunakan bak sampah kontainer di Ketapang Kota atau lebih tepatnya di Kecamatan Delta Pawan. 

KETAPANG - Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Dinas Perkim-LH Kabupaten Ketapang Sri Windaryati mengaku saat ini sedikitnya perhari pihaknya mengangkut 142 kubik sampah di wilayah Ketapang Kota untuk dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah.

“Petugas kebersihan kita khusus untuk mengangkut sampah ada 48 kernet dan 13 supir,” kata Sri, Kamis (13/02/2020).

Dalam menanggulangi persoalan sampah ini, dikatakan Sri pihaknya bekerjasama dengan Bank Sampah yang ada di Ketapang untuk pengangkutan sampah-sampah perumahan dan pemisahan sampah-sampah khususnya sampah organik dan anorganik.

Berikut Daftar Lokasi Bank Sampah di Kota Pontianak yang Dapat Dikunjungi

”Tahun ini jangkauan luasan pelayanan kita juga bertambah hingga di Sukabangun dan Kalinilam,” jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa masih banyaknya sampah di tempat-tempat sampah ketika sudah diangkut lantaran masih banyak masyarakat yang membuang sampah tidak pada waktu yang telah ditentukan, sehingga ketika bak sampah sudah selesai diangkut masyarakat masih saja ada yang membuang sampah.

“Makanya biasanya sampah terlihat masih banyak seolah tidak terangkut padahal petugas setiap pagi sudah mengangkut sampah tersebut."

"Ini yang jadi masalah soal kesadaran masyarakat padahal upaya kita agar masyarakat sadar membuang sampah pada tempat dan waktu yang ditentukan," terangnya.

Untuk itu, ia berharap dengan akan ditetapkannya Peraturan Bupati (Perbup) yang saat ini sedang dalam proses di bagian hukum Pemkab Ketapang.

Sehingga bisa menjadi dasar hukum agar masyarakat sadar akan pentingnya membuang sampah pada tempat dan waktu yang telah ditentukan.

“Kalau Perbup sudah terbit maka nanti sanksinya mengacu ke Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah dan Perda Nomor 1 tahun 2018 tentang ketertiban umum yang sanksinya mulai dari pidana selama 6 bulan hingga sanksi denda 5 juta rupiah,” tandasnya. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved