Kawal Sidang Peladang

Terkait Tuntutan JPU Terhadap Terdakwa Perkara Karhutla, Penasehat Hukum Siapkan Pledoi

Untuk diketahui, ada enam terdakwa dijerat enam dakwaan. Ada lingkungan hidup, perkebunan, dan dua dakwaan pasal 188 dan 187 KUHP.

TRIBUNPONTIANAK/AGUS PUJIANTO
Penasehat hukum enam terdakwa perkara Karhutla, Andel. 

SINTANG - Penasehat hukum enam terdakwa perkara Karhutla akan menyiapkan pembelaan (Pledoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa terbukti melanggar pasal 188 dan atau 188 KUH Pidana.

“Terhadap hal ini, kami penasehat hukum yang dipercaya oleh terdakwa, kami akan melakukan pledoi, terhadap tuntutan JPU yang menyatakan terbukti,” ujar penasehat hukum, Andel.

Andel menegaskan, pada intinya enam terdakwa dalam tuntutan jaksa terbukti melakukan tindak pidana, ada yang melanggar pasal 188 KUHP, ada 187 KUHP.

“Mereka pada intinya, enam terdakwa dituntut selama 6 bulan penjara dan menjalani masa percoban selama 1 tahun,” jelasnya.

BREAKING NEWS - Kawal Sidang Tuntutan Enam Peladang, Temenggung Gelar Ritual Adat depan Pengadilan

Untuk diketahui, ada enam terdakwa dijerat enam dakwaan.

Ada lingkungan hidup, perkebunan, dan dua dakwaan pasal 188 dan 187 KUHP.

“Lepas semua. Tuntutan hanya KHUP,” jelasnya.

Usai mendengarkan tuntutan Jaksa, Andel sempat berdiskusi dengan terdakwa, soal satu tahun masa percobaan.

BERSITEGANG: Sebagian masa aksi damai kawal persidangan peladang sempat bersitegang di luar ruangan sidang. Sempat terjadi insiden kecil, namun berhasil dikendalikan.
BERSITEGANG: Sebagian masa aksi damai kawal persidangan peladang sempat bersitegang di luar ruangan sidang. Sempat terjadi insiden kecil, namun berhasil dikendalikan. (TRIBUNPONTIANAK/AGUS PUJIANTO)

Sebab, dalam setahun nantinya, terdakwa tidak boleh melakukan tindakan yang melawan hukum, seperti membuka ladang dengan cara dibakar.

“Lalu, bagaimana nasib mereka yang berladang kalau tidak boleh berladang. Bagaimana nasib mereka. Apakah pemerintah siap membantu,” ujar Andel.

Andel menegaskan, peladang ini bukan untuk mencari kekayaan, hanya untuk mempertahankan kepentingan perut dan keluarga.

“Kalau mereka dinyatakan bersalah, bagaimana dengan peladang lainnya di 14 kecamatan dan 391 desa."

"Bisa jadi tahun depan banyak sekali peladang yang dialidi, Kalau memang ini terbukti bersalah."

"Kehidupan masyarakat pada umumnya peladang. Kalau tidak berladang mereka tidak mungkin bisa makan,” jelasnya.

Kepada pemerintah, Andel berharap agar memperhatikan nasib para peladang.

“Tolong buka mata lebar-lebar, bagaimana nasib peladang. Jangan ketika pemilu  semua mencari suara peladang."

"Sekarang, tolong baik bupati, gubernur, sampaikan ke pusat, jangan di polres itu yang disuruh untuk menangkap peladang."

"Ini bukan tugas kejaksaan, polisi, pengadilan, tentu tugas pejabat, bupati, guberur dan presiden untuk menyelesaikan hal ini,” tukasnya. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved