Kawal Sidang Peladang

Terkait Tuntutan JPU Terhadap Terdakwa Perkara Karhutla, Penasehat Hukum Siapkan Pledoi

Untuk diketahui, ada enam terdakwa dijerat enam dakwaan. Ada lingkungan hidup, perkebunan, dan dua dakwaan pasal 188 dan 187 KUHP.

TRIBUNPONTIANAK/AGUS PUJIANTO
Penasehat hukum enam terdakwa perkara Karhutla, Andel. 

“Tolong buka mata lebar-lebar, bagaimana nasib peladang. Jangan ketika pemilu  semua mencari suara peladang."

"Sekarang, tolong baik bupati, gubernur, sampaikan ke pusat, jangan di polres itu yang disuruh untuk menangkap peladang."

"Ini bukan tugas kejaksaan, polisi, pengadilan, tentu tugas pejabat, bupati, guberur dan presiden untuk menyelesaikan hal ini,” tukasnya. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved