Kawal Sidang Peladang
Terdakwa Perkara Karhutla Dituntut Enam Bulan Pidana dan Masa Percobaan Satu Tahun oleh JPU
Keenam terdakwa dinyatakan terbukti atas dakwaan ketiga sesuai dengan Pasal 187 ke 1 KUH Pidana dan 188 KUH Pidana.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Maudy Asri Gita Utami
Ada sedikit ketengan terjadi di luar persidangan, namun berhasil dikendalikan oleh anggota Polres Sintang.
Insiden kecil di luar ruangan menyebabkan persidangan dihentikan. Jaksa Penutut Umum (JPU), penasehat hukum dan majalis hakim keluar dari ruang sidang.
Andel, penasehat hukum terdakwa juga turut menenangkan massa.
Hampir setengah jam sidang tertunda.
Setelah semuanya terkendali, persidangan kembali dilanjutkan.
Sidang pembacaan tuntutan baru selesai sekira pukul 15.20 WIB.
Gelar Ritual Adat
Sebelum sidang dengan agenda tuntutan terhadap 6 terdakwa atas perkara Karhutla di Pengadilan Negeri Sintang digelar, forum ketemenggungan dan DAD Kabupaten Sintang menggelar ritual adat di depan gedung pengadilan.
Ritual adat dilakukan untuk memohon izin kepada nenek moyang untuk melalukan pembelaan dan keselamatan terhadap enam terdakwa yang hari ini sidang tuntutan.
Ratusan Aliansi Solidaritas Anak Peladang (ASAP) berkumpul dan mengikuti ritual adat.
Termasuk terdakwa juga duduk melingkar mengikuti ritual.
Puluhan personel gabungan TNI Polri mengawal jalannya ritual dan persidangan.
Sampai saat ini, sidang masih belum dimulai. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak