Perpanjangan SKCK, Berikut Persyaratan yang Harus Dilengkapi
Kemudian untuk persyaratan perpanjangan SKCK, berikut persyaratan yang harus dilampirkan.
Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Maudy Asri Gita Utami
PONTIANAK - Assalamualaikum wr.wb Bun, mohon dimuat dong bagaimana Prosedur dan persyaratan untuk perpanjangan SKCK di Polresta atau Polsek kota Pontianak.
Terima kasih bun.
08582085xxxx
Waalaikumsalam wr.wb
• Pemohan SKCK di Polres Sanggau Meningkat Hingga 100 Persen
Terima kasih juga atas pertanyaan yang sudah diberikan.
Untuk perpanjangan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) sebelumnya dianjurkan untuk login di www.skck.polrestapontianakkota.org guna mengupdate biodata, pribadi / keluarga dan riwayat sekolah jika ada perubahan.
Kemudian untuk persyaratan perpanjangan SKCK, berikut persyaratan yang harus dilampirkan:
- Foto 4x6 (berlatar warna merah, berdasarkan perkab No.18 tahun 2018) sebanyak satu lembar.
- Membawa KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli.
- Dan membawa SKCK lama berupa Fotocopy atau asli.
Lalu untuk biaya administrasi perpanjangan SKCK, sama seperti pembuatan SKCK baru, yakni sebesar Rp.30.000 (sesuai dengan PP No.60 tahun 2016).
Dan berikut jadwal pelayanan SKCK Polresta Pontianak Kota :
Senin s/d Kamis pukul 08:00 - 14:00 wib
Jumat pukul pukul 08:00 - 15:00 wib.
Kombes Pol Komarudin, SIK MM
Kapolresta Pontianak.
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/antre_20180628_193406.jpg)