Perpanjangan SKCK, Berikut Persyaratan yang Harus Dilengkapi

Kemudian untuk persyaratan perpanjangan SKCK, berikut persyaratan yang harus dilampirkan.

Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / Hadi Sudirmansyah
Antrean pemohon SKCK di Polresta Pontianak 

PONTIANAK - Assalamualaikum wr.wb Bun, mohon dimuat dong bagaimana Prosedur dan persyaratan untuk perpanjangan SKCK di Polresta atau Polsek kota Pontianak.

Terima kasih bun.

08582085xxxx

Waalaikumsalam wr.wb

Pemohan SKCK di Polres Sanggau Meningkat Hingga 100 Persen

Terima kasih juga atas pertanyaan yang sudah diberikan.

Untuk perpanjangan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) sebelumnya dianjurkan untuk login di www.skck.polrestapontianakkota.org guna mengupdate biodata, pribadi / keluarga dan riwayat sekolah jika ada perubahan.

Kemudian untuk persyaratan perpanjangan SKCK, berikut persyaratan yang harus dilampirkan:

- Foto 4x6  (berlatar warna merah, berdasarkan perkab No.18 tahun 2018) sebanyak satu lembar.

- Membawa KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli.

- Dan membawa SKCK lama berupa Fotocopy atau asli.

Lalu untuk biaya administrasi perpanjangan SKCK, sama seperti pembuatan SKCK baru, yakni sebesar Rp.30.000 (sesuai dengan PP No.60 tahun 2016).

Dan berikut jadwal pelayanan SKCK Polresta Pontianak Kota :

Senin s/d Kamis pukul 08:00 - 14:00 wib

Jumat pukul pukul 08:00 - 15:00 wib.

Kombes Pol Komarudin, SIK MM
Kapolresta Pontianak.

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved