Berikut Syarat Produk Gadai Tabungan Emas PT Pegadaian, Simak Penjelasannya!
Bila ingin mengajukan produk Gadai Tabungan Emas PT. Pegadaian (Persero) Kalbar, ada beberapa syarat dan ketentuan.
Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Maudy Asri Gita Utami
PONTIANAK - Hallo bun, banyak informasi yang dibagikan Tribun Pontianak mengenai Pegadaian.
Saya juga mau tanya, saya nasabah aktif tabungan emas Pegadaian, mohon penjelasannya dong untuk produk gadai dengan jaminan saldo di tabungan emas kita.
Mohon dishare ya bun, terima kasih sebelumnya.
08180934xxxx
• Momen Seru Perayaan Chinese New Year with The Gade Coffe & Gold oleh PT Pegadaian
Hallo, terima kasih juga atas pertanyaan yang diberikan kepada kami.
Untuk nasabah aktif tabungan emas, bila ingin mengajukan produk Gadai Tabungan Emas PT. Pegadaian (Persero) Kalbar, ada beberapa syarat dan ketentuan, diantaranya:
- Membawa kartu identitas diri yang asli dan masih berlaku, seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau Papor.
- Membawa buku rekening tabungan emas.
- Nomor hp aktif untuk pengiriman OTP (one time password).
- Membayar biaya administrasi mulai dari Rp.2.000 sd Rp.25.000 rupiah (berdasarkan uang pinjaman).
- Membayar tarif sewa modal 0,75% per 15 hari.
Kemudian langkah untuk langkah-langkah peminjamannya, pertama sebagai nasabah aktif Tabungan Emas, Anda dapat mengajukan registrasi layanan Gadai Tabungan Emas dengan mengisi form pendaftaran dan menandatangani perjanjian kredit.
Selanjutnya petugas akan menginput pengajuan dan menghitung besarnya uang pinjaman.
Dan setelah kredit dicairkan, dana pinjaman pun bisa anda terima secara tunai ataupun non tunai.
Demikian yang dapat kami sampaikan, untuk informasi lebih lanjut Anda dapat mengunjungi outlet Pegadaian terdekat, sekian dan terima kasih.
Yonatan Lumalan
Pimpinan PT Pegadaian (Persero) Cabang Kota Pontianak
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak