Ini Fungsi Temenggung Menurut Wakil Bupati Sintang, Askiman

Askiman, juga mengingatkan fungsi sebagai temenggung jangan menjadi suatu kebanggaan, tetapi harus menjadi panutan dalam masyarakat adat yang beradab

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Syahroni
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA/Faisal
Beri arahan: Wakil Bupati Sintang, Askiman memberikan arahan saat menghadiri rakor Forum Ketemenggungan Adat Dayak (FKAD) Kabupaten Sintang di aula Hotel Cika jalan Oevang Oeray Sintang, Selasa (11/02/2020). 

SINTANG, TRIBUN - Forum Ketemenggungan Adat Dayak (FKAD) Kabupaten Sintang, menggelar rapat koordinasi di Aula Hotel Cika, Jalan Oevang Oeray Sintang, Selasa (11/02).

Rapat koordinasi yang dihadiri oleh Wakil Bupati Sintang Askiman dan Kajari Sintang, Imran mengusung tema pemantapan tugas dan fungsi temenggung dalam rangka sinergitas tatanan Hukum Adat Dayak.

Ketua panitia kegiatan, Banan kegiatan rakor yang dilaksanakan merupakan agenda rutin program kerja Forum Ketemenggungan Adat Dayak (FKAD) dalam melakukan evaluasi.

Wabup Askiman Minta Temenggung Harus Jadi Panutan

Menurutnya rakor ini diharapkan dapat melahirkan manfaat yang baik bagi FKAD, sehingga kedepan mampu memunculkan sinergitas yang utuh bagi penegakan hukum adat dan eksistensi masyarakat adat Dayak di Kabupaten Sintang.

"Hasil rakor ini juga diharapkan mampu melahirkan rekomendasi - rekomendasi pemikiran para temenggung dalam rangka mengaktualisasikan tugas pokok masing-masing tingkatan kerja," harap Banan.

Wakil Bupati Sintang, Askiman membedah dasar yang menjadi tugas dan fungsi hukum adat saat menghadiri Rakor FKAD Kabupaten Sintang.

Menurut Askiman, tugas Temenggung harus mampu mengatur dan membina kolerasi dengan hukum negara yang berlaku dalam tatanan hukum negara.

FKAD Gelar Rakor Usung Pemantapan Tugas dan Fungsi Temenggung

Sebagai hukum adat tata cara pelaksanaan hukumnya dan pelaksanaan kepengurusan sekitar adat harus memahami dalam mengambil keputusan.

Selain itu, peran seorang Temenggung juga harus mampu mengkolerasi antar sub suku dengan ketua adat yang ada di desa-desa, sehingga mampu menjaga komunikasi yang baik.

"Kepada lembaga adat yang ada, juga harus memiliki satu kepercayaan yang bagus sehingga akhirnya menjadi masyarakat adat yang memiliki budaya yang kuat," pesannya.

Askiman, juga mengingatkan fungsi sebagai temenggung jangan menjadi suatu kebanggaan, tetapi harus menjadi panutan dalam masyarakat adat yang beradab yang mampu memimpin dalam suatu kelompok sub suku di daerah masing masing.

Diungkapkan Askiman, sekarang ini sudah bayak terjadi pergeseran yang sangat besar karena kurangnya pembinaan dan pengelolaan serta perhatian yang baik dari para pemimpin - pemimpin adat yang ada, sehingga pelaksaan hukum adat yang berlaku sering disalah gunakan dalam pengambilan keputusan.

"Dengan kegiatan seperti ini saya harapkan kepada para temenggung harus mampu memahami tata cara pengadilan hukum adat. Harus kita sosialisasikan ke ranah desa yang bisa mengatur perkara adat yang benar berdasarkan historis dan leluhur di setiap daerah masing - masing," harap Askiman. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved