Dua Orang Gangguan Jiwa di Kapuas Hulu Diamankan Satpol PP
Kedua orang gangguan jiwa tersebut, langsung dibawa ke rumah singgah yang berada di Jalan Pangsuma Putussibau Selatan.
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Maudy Asri Gita Utami
KAPUAS HULU - Kepala Kesatuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Kapuas Hulu Rupinus menyatakan, pihaknya telah mengamankan dua orang gangguan jiwa di wilayah Kecamatan Putussibau Utara.
Dua orang tersebut, diamankan beda lokasi yaitu di Jalan Gajah Mada Putussibau Kecamatan Putussibau Utara, bernama Ahmadsyah (22) warga Jalan Keranding Abdurrahman.
Sedangkan Agustina (38) di Jalan Nanga Sambus Kecamatan Putussibau Utara.
"Ibu Agustina merupakan warga Jalan Keranding Abdurrahman," ujarnya, Selasa (11/2/2020).
• Psikiater Sebut Faktor Ekonomi Dapat Sebabkan Seseorang Alami Depresi Hingga Gangguan Jiwa
Dalam pengamanan tersebut, Satpol PP bekerjasama dengan Polsek Putussibau Utara dan Koramil Putussibau, serta dibantu oleh pihak keluarga dari orang gangguan jiwa tersebut.
"Dua orang gangguan jiwa tersebut, dilaporkan oleh warga sudah dianggap sangat meresahkan dan menganggu masyrakat, karena selalu membawa golok (senjata tajam)," ucapnya.
Kedua orang gangguan jiwa tersebut, langsung dibawa ke rumah singgah yang berada di Jalan Pangsuma Putussibau Selatan.
"Jadi sebelum mereka di rujuk ke RSJ Singkawang. Kita amankan dulu ke rumah singgah," ungkapnya. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak