STNK Kendaraan Hilang? Berikut Persyaratan Penggantiannya

Sebelumnya segera laporkan hal tersebut ke Kantor Polisi terdekat, untuk membuat surat keterangan kehilangan.

Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUN PONTIANAK / ANESH VIDUKA
Warga mengurus perpanjangan STNK dan pajak kendaraan bermotor di mobil layanan Samsat Keliling, di kawasan pasar Dahlia, Jl H Rais A Rahman, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (11/4/2017). Kehadiran mobil layanan Samsat keliling dapat mempermudah masyarakat membayar pajak. Tribun Pontianak / Anesh Viduka 

PONTIANAK - Bun, mohon informasinya dong. STNK kendaraan motor saya hilang, nah itu bagaimana prosedur serta persyaratan yang harus disiapkan untuk penggantiannya ya bun.

Mohon penjelasannya ya, terima kasih.

08215000xxxx

Hallo, terima kasih juga atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami.

STNK Tak Diurus 2 Tahun dan Alami Kecelakaan Parah Bisa Sebabkan Kendaraan Diblokir Selamanya

Diinformasikan, bila STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang dimiliki pengendara hilang, dapat langsung mengurus penggantiannya.

Namun, bila anda ingin mengurus penggantian tersebut, sebelumnya segera laporkan hal tersebut ke Kantor Polisi terdekat, untuk membuat surat keterangan kehilangan.

Nantinya surat keterangan tersebut sebagai persyaratan dalam penggantian STNK yang hilang.

Kemudian, lengkapi juga persyaratan dokumen lainnya, seperti:

- KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilik kendaraan (asli dan fotokopi).

- Fotokopi STNK yang hilang.

- Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian.

- BPKB asli dan fotokopi.

Setelah persyaratan tersebut telah dilengkapi, selanjutnya maka datang saja langsung ke SAMSAT sesuai domisili anda tinggal, untuk melakukan proses lebih lanjut.

Demikian yang dapat kami sampaikan, sekian dan terima kasih.

Mansyursyah, S.Sos
Kasi Penagihan UPPD Pontianak Wilayah 1.

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved