STNK Kendaraan Hilang? Berikut Persyaratan Penggantiannya
Sebelumnya segera laporkan hal tersebut ke Kantor Polisi terdekat, untuk membuat surat keterangan kehilangan.
Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Maudy Asri Gita Utami
PONTIANAK - Bun, mohon informasinya dong. STNK kendaraan motor saya hilang, nah itu bagaimana prosedur serta persyaratan yang harus disiapkan untuk penggantiannya ya bun.
Mohon penjelasannya ya, terima kasih.
08215000xxxx
Hallo, terima kasih juga atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami.
• STNK Tak Diurus 2 Tahun dan Alami Kecelakaan Parah Bisa Sebabkan Kendaraan Diblokir Selamanya
Diinformasikan, bila STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang dimiliki pengendara hilang, dapat langsung mengurus penggantiannya.
Namun, bila anda ingin mengurus penggantian tersebut, sebelumnya segera laporkan hal tersebut ke Kantor Polisi terdekat, untuk membuat surat keterangan kehilangan.
Nantinya surat keterangan tersebut sebagai persyaratan dalam penggantian STNK yang hilang.
Kemudian, lengkapi juga persyaratan dokumen lainnya, seperti:
- KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilik kendaraan (asli dan fotokopi).
- Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian.
- BPKB asli dan fotokopi.
Setelah persyaratan tersebut telah dilengkapi, selanjutnya maka datang saja langsung ke SAMSAT sesuai domisili anda tinggal, untuk melakukan proses lebih lanjut.
Demikian yang dapat kami sampaikan, sekian dan terima kasih.
Mansyursyah, S.Sos
Kasi Penagihan UPPD Pontianak Wilayah 1.
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/mobil-layanan-samsat-keliling_20170411_194352.jpg)