Wabah Virus Corona WHO Keluarkan Darurat Kesehatan, Pemerintah Terapkan Karanti Bagi WNI dari China

Juru Bicara Presiden Fadjorel Rachman mengatakan karantina tersebut akan dilakukan pihak Kementerian Kesehatan.

Editor: Madrosid
Twitter @arsian_hidayat
KISAH Warga Indonesia Terisolasi di Wuhan China Karena Virus Corona, Harga Masker Capai Rp 190 Ribu 

Pemerintah akan menerapkan karantina bagi WNI yang dievakuasi dari Provinsi Hubei, Cina terkait mewabahnya virus Corona.

Juru Bicara Presiden Fadjorel Rachman mengatakan karantina tersebut akan dilakukan pihak Kementerian Kesehatan.

"Tentu akan ada karantina secara teknis. Itu akan ada dilakukan Kemenkes. Tetapi saya tidak menyampaikan secara teknis. Itu akan dilakukan Kemenkes," kata Fadjorel Rachman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (31/1/2020).

Menurut Fadjorel Rachman, Kementerian Kesehatan nantinya yang akan mengatur teknis karantina tersebut. Apakah karantina akan dilakukan di kapal, rumah sakit, atau pulau terluar.

"Saya tidak bisa menjawab sekarang, karena itu yang akan diselesaikan oleh semua kementerian. Apakah di suatu tempat tertentu apakah di kapal apakah ini, apakah itu. Tentu pertanyaan-pertanyaan teknis itu yang langsung terkait dengan teknis, itu (kapasitas) Dokter Terawan sebagai Menkes dan termasuk yang lain," katanya.

Pemerintah juga menurut Fadjorel belum bisa memastikan apakah proses evakuasi nanti akan menggunakan pesawat Hercules atau komersil.

Bila menggunakan Hercules milik TNI maka evakuasi bisa dilakukan dengan satu kali penerbangan saja.

"Kalau pakai hercules bisa pakai 3 buah. Satu kali penerbangan," katanya.

Hanya saja menurut Fadjorel pemerintah tidak akan memperlakukan 243 WNI yang dievakuasi, secara berlebihan.

Artinya menurut Fadjorel tidak akan ada perlakuan yang membuat para WNI tersebut merasa tidak nyaman.

"Ada pesan tadi pagi dari beberapa pihak ke kami, saya sempat bicara. Kita harus lindungi setiap orang yang berasal dari Wuhan, Hubei. Itu hak mereka untuk tidak diperlakukan secara terlalu istimewa, yang bisa berakibat tidak baik," katanya.

Organisasi Kesehatan Dunia ( WHO) telah menyatakan bahwa wabah virus corona Cina sebagai darurat kesehatan global atau Public Health Emergency of International Concern (PHEIC).

Menurut WHO, PHEIC diartikan sebagai peristiwa luar biasa yang menjadi risiko kesehatan publik bagi negara lain melalui penyebaran penyakit internasional, serta memerlukan respons internasional yang terkoordinasi.

Selain virus corona Wuhan, deklarasi PHEIC juga pernah digunakan lima kali pada saat flu babi (2009), polio (2014), Ebola (2014), virus Zika (2016), dan Ebola (2019).

WHO mengungkapkan bahwa PHEIC ditujukan untuk memobilisasi respons internasional terhadap wabah.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved