Bawaslu Sekadau Buka Posko Pengaduan Calon PPK, PPS, KPPS Pada Pilkada 2020

Nur Soleh meminta masyarakat jika mengetahui ada pelanggaran yang dilakukan oleh calon PPK, PPS dan KPPS Sekadau untuk segera melapor

Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Nur Soleh
Ketua Bawaslu Sekadau, Nur Soleh 

SEKADAU- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sekadau membuka posko layanan pengaduan dalam proses rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau 2020

Ketua Bawaslu Kabupaten Sekadau, Nur Soleh menuturkan, tugas Bawaslu, satu diantaranya adalah melakukan pengawasan dalam rekrutmen PPK, PPS dan KPPS pada pilkada 2020.

Nur Soleh meminta masyarakat jika mengetahui ada pelanggaran yang dilakukan oleh calon PPK, PPS dan KPPS Sekadau untuk segera melapor ke Bawaslu Sekadau.

Bawaslu Sekadau Apresiasi Putusan MK Tentang Nomenklatur Panwaslu Menjadi Bawaslu

Ada beberapa kriteria yang dapat dilaporkan oleh masyarakat kepada Bawaslu mengenai calon PPK, PPS dan KPPS di antaranya.

-Jika usia calon PPK, PPS dan KPPS kurang dari 17 tahun,

-Lulus jenjang pendidikan dibawah SLTA sederajat,

-Menjadi anggota partai politik (parpol),

-Menjadi tim kampanye atau berhenti dari keanggotaan parpol kurang dari 5 tahun

-Menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS selama dua periode berturut-turut,

-Mantan terpidana berdasarkan putusan inkrah dengan ancaman lebih dari 5 tahun.

-Calon PPK yang memiliki ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu dan

-Pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU kabupaten/kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

“Jika ada yang merasa dirugikan atas putusan hasil seleksi administrasi, tes tertulis, dan wawancara yang dikeluarkan oleh KPU Sekadau selama proses rekrutmen juga bisa melapor kepada kami,” kata Soleh, Jumat (31/1/2020)

Bagi masyarakat yang ingin melapor ke Bawaslu diharapkan untuk datang langsung ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sekadau, yang berada di Jl. Merdeka Timur, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. (Marpina Sindika Wulandari)

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved