Yohanes Rumpak Jelaskan Keterkaitan Tiga Perda Baru Provinsi Kalbar

Tiga Perda ini penting. Terutama Perda pengelolaan kehutanan. Kedepan dapat mendorong ekonomi kreatif

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Jamadin
Istimewa/dok. Anwar
Bupati Sintang, Jarot Winarno menerima kunjungan kerja Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Barat di Pendopo Bupati Sintang usai Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalbar, Yohanes Rumpak 

SINTANG - Wakil Komisi IV Bidang Pertambangan, Lingkungan Hidup dan Infrastruktur DPRD Provinsi Kalbar, Yohanes Rumpak mengungkapkan tiga Perda yang disosialisasikan sangat penting untuk mendorong perekonomian di Kalbar, terutama Perda nomor. 8 Tahun 2019 yang mengatur tentang Pengelolaan Kehutanan.

Menurut Rumpak, Perda pengelolaan kehutanan kedepannya dapat mendorong tumbuhnya pusat perekonomian baru dan ekonomi kreatif.

"Tiga Perda ini penting. Terutama Perda pengelolaan kehutanan. Kedepan dapat mendorong ekonomi kreatif," ungkap Yohanes Rumpak.

BREAKING NEWS: Pria Bawa Senjata Tajam dan Ngamuk di Kafe, 1 Tewas dan 1 Terluka

Rumpak menjelaskan, fungsi dari ketiga Perda itu saling berkaitan. Pertama untuk Perda kehutanan, masyarakat diberikan kesempatan untuk mengelola hutan secara terbuka lebar, tinggal didorong masyarakatnya untuk menetapkan hutan adat maupun hutan desa.

Untuk Perda lingkungan hidup, dimana rencana pengelola dan perlindungan lingkungan hidup agar bisa dikelola dengan baik agar tidak terjadi kerusakan lingkungan.

Sementara mengenai Perda tentang pertambangan, didalamnya mengatur bahwa pertambangan yang sembarangan maka akan menimbulkan kerusakan lingkungan maka dari itu perlu adanya PERDA tentang pertambangan. "Makanya dengan demikian, ketiga PERDA tersebut saling berkaitan," jelasnya.

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved