Kasus Perkosaan di Sintang
Pemerkosa Gadis dengan Retardasi Mental Dijerat Pasal 286, Ancaman Hukuman Maksimal 9 Tahun
Tubuhnya dijamah oleh orang yang bukan suaminya saat ditinggal sendirian oleh adiknya mencari sayur pakis di kebun.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Maudy Asri Gita Utami
Tersangka pemerkosa dijerat pasal 286 KUHP dengan maksimal hukuman 9 tahun penjara.
Pelaku Dituntut Hukum Adat
Seorang perempuan menjadi korban pemerkosaan seorang pria berinisial ATR di Desa Sumber Sari, Kecamatan Ketungau Tengah.
Korban dengan keterbelakangan mental (Retardasi) berinisial NYC diperkosa pelaku beberapa waktu lalu.
Namun baru dilaporkan oleh pihak keluarga setelah langkah adat tidak terselesaikan hanya karena pelaku tidak punya pekerjaan tetap.
Senin kemarin, Kepolisian Sektor Ketungau Tengah, Kabupaten Sintang mengamankan pelaku pemerkosaan terhadap NCY, warga Desa Sumber Sari, Senin (27/1) kemarin.
Pelaku berisinisial ATR kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Sintang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku diamankan di rumahnya. Tidak ada perlawanan. Dia kooperatif,” kata Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi, melalui Paur Subbag Humas, Ipda Baryono, Selasa (28/1).
Kejadian tindak pindana pemerkosaan terhadap NCY, terjadi pada Kamis, 17 Oktober 2019 silam, sekira pukul 16.00 WIB.
Akan tetapi, oleh pihak keluarga baru melapor ke Polsek Ketungau Tengah.
“Setelah ada laporan, kita tindak lanjuti. Anggota melakukan penyelidikan, sorenya rumah tersangka didatangi dan diamankan,” ujar Baryono.
Baryono mengungkapkan, korban pemerkosaan diduga menderita keterbelakangan mental.
Korban tidak bisa diajak berkomunikasi.
Semula, persoalan ini sempat diselesaikan melalui jalur hukum adat setempat.
Pelaku menyanggupi menikahi korban.