'Korban Begal' di Paloh Ditetapkan Sebagai Tersangka
Proses hukum akan terus berlanjut, agar menjadi pembelajaran.................
Aparat kepolisian menangkap seorang warga berinisial IW, yang melaporkan dirinya sebagai korban begal di Paloh, Kabupaten Sambas.
IW yang berumur 32 tahun itu juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Paloh AKP Eko Andi Sutejo menjelaskan, IW melaporkan ke pihaknya bahwa Senin (20/1/2020) telah menjadi korban begal.
Pihaknya kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan.
Hasilnya, IW diduga hanya mengarang cerita.
Cerita pembegalan fiktif itu diduga dibuat IW untuk menghindari kewajiban membayar barang yang dibawa.
• KPU Sambas Sebut Belum Ada Paslon Perseorangan yang Datang
"Dengan harapan dirinya terhindar dari kewajiban membayar uang penjualan buah durian yang belum dibayar," ungkap Kapolsek.
Saat ini IW diamankan di Mapolres Sambas untuk menjalani proses hukum berikutnya.
Kasatreskrim Polres Sambas, AKP Prayitno mengatakan pihaknya selalu melakukan koordinasi dengan Polsek Paloh terkait dengan adanya laporan begal di Paloh.
Hal itu di karenakan dari awal, pihak kepolisian sudah mencurigai bahwa laporan itu tidak benar.
RAHASIA Micin dan Garam Jadi Pupuk sehingga Cabai Tumbuh Subur dan Berbuah Lebat |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Warga Ngabang Temukan Jasad Perempuan di Dalam Rumah |
![]() |
---|
PROMO BreadTalk Hari Ini 26 Februari 2021, Yuk ke BreadTalk Terdekat | Happy Rolls Cuma Rp 10 Ribuan |
![]() |
---|
KRONOLOGI Dua Truk Adu Banteng di Pontianak, Setengah Jam Evakuasi Supir Terjepit |
![]() |
---|
KISAH Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka Tunjuk Sopir Pribadi, Siapa Ajudan Pribadi Gibran? |
![]() |
---|