Polres Kayong Utara Resmi Buka Layanan Pembuatan SIM, Dihadiri Dirlantas Polda Kalbar
Kata Sulardi, persyaratan administrasinya pun tidak sulit, pemohon hanya perlu melampirkan surat keterangan sehat dari dokter serta fotokopi KTP
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Madrosid
KAYONG UTARA - Polres Kayong Utara secara resmi membuka layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), Kamis (23/1/2020).
Acara soft opening dihadiri Dirlantas Polda Kalbar, Kombes Pol Asep Akbar Hikmana, Wakil Bupati Kayong Utara Effendi Ahmad, serta Ketua DPRD Kayong Utara Sarnawi.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kayong Utara, Iptu Sulardi mengatakan, kini warga Kayong Utara tidak perlu lagi jauh-jauh ke Polres Ketapang untuk membuat SIM.
Polres Kayong Utara pun menerima layanan perpanjangan SIM.
Kata Sulardi, persyaratan administrasinya pun tidak sulit, pemohon hanya perlu melampirkan surat keterangan sehat dari dokter serta fotokopi KTP.
Pemohon juga diwajibkan mengikuti ujian teori maupun praktik.
• Kapolres Kayong Utara Sebut Tim Bhara Pelita Bakal Fokus Bersihkan Sampah Selama Musim Hujan
"Kemudian nanti ada kedepannya, ini masih kita sosialisasikan dulu, itu tes psikologi," kata Sulardi.
Sulardi mengatakan, untuk Senin hingga Kamis pelayanan SIM dibuka mulai Pukul 08.00-16.00 WIB.
Sedangkan Jumat dan Sabtu, layanan hanya dibuka setengah hari, yakni Pukul 08.00-11.00 WIB.
Lantas mengenai biaya terbagi atas beberapa jenis, sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Untuk SIM A dan B1 biaya pembuatan dikenakan sebesar Rp 120.000, sementara SIM C Rp 100.000.
Sedangkan untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp 75.000, SIM A dan B1 Rp 80.000.
"Kemudian kalau untuk SIM C kendaraan Moge (Motor Gede) itu mungkin kita belum, masih jarang, hampir enggak ada juga," ujar Sulardi.
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838