Deretan Fakta Terkini Sidang Kasus Ikan Asin: Eksepsi Ditolak, hingga Curhat Fairuz A Rafiq

Hakim Ketua Djoko Indiarto menanggapi soal eksepsi atau nota keberatan dari ketiga terdakwa, yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami.

Editor: Dhita Mutiasari
Kompas.com/ Andika Aditia
Tiga terdakwa kasus video ikan asin Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Fakta Terkini Sidang Kasus Ikan Asin: Eksepsi Ditolak, hingga Curhat Fairuz A Rafiq 

Pablo Benua lantas menaggapi putusan hakim yang menolak nota pembelaannya.

"Keputusan apa pun yang terbaik buat kami. Kami alhamdulillah hasil dari keputusan ini.

Ini ketetapan Allah juga, enggak kecewa," tutur Pablo Benua usai sidang.

Rey Utami juga menerima putusan hakim dengan lapang dada.

"Alhamdulillah semua yang terjadi disyukuri aja," kata Rey Utami.

3. Barbie Kumalasari tak hadir dampingi Galih Ginanjar

Barbie Kumalasari tidak nampak hadir menemani Galih Ginanjar menjalani sidang.

“Sepertinya tidak (datang Barbie Kumalasari)," ujar Galih Ginanjar dikutip TribunStyle dari Kompas.com.

Galih mengatakan sang istri sedang ada pekerjaan yang tidak bisa ditunda.

"Dia ada schedule pekerjaan hari ini, jadi enggak bisa datang. Ya enggak apa-apalah,” ujar Galih Ginanjar.

4. Ingin ketemu Fairuz A Rafiq

Pada sidang selanjutnya yang digelar pada 27 Januari 2020 mendatang beragenda menghadirkan para saksi.

Fairuz A Rafiq disebut-sebut akan hadir menjadi saksi kasus ikan asin.

Menanggapi kabar tersebut, Pablo Benua mengatakan ingin bertemu dengan Fairuz.

"Ya kita kan (bisa) juga sekaligus bersilaturahim karena belum pernah bertemu dengan pihak pelapor juga," ucap Pablo Benua.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved