Deretan Fakta Terkini Sidang Kasus Ikan Asin: Eksepsi Ditolak, hingga Curhat Fairuz A Rafiq
Hakim Ketua Djoko Indiarto menanggapi soal eksepsi atau nota keberatan dari ketiga terdakwa, yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami.
Deretan Fakta Terkini Sidang Kasus Ikan Asin: Eksepsi Ditolak, hingga Curhat Fairuz A Rafiq
Sidang kasus ikan asin baru saja digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/01/2020).
Pada sidang kali ini beragendakan putusan sela majelis hakim.
Trio ikan asin Rey Utami, Galih Ginanjar, Pablo Benua diketahui mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Oleh majelis hakim eksepsi tersebut ditolak dalam sidang putusan sela pada Senin (20/1/2020).
• Pengakuan Blak-blakan Pedangdut Bella Nova yang Nyaris Bunuh Diri Akibat Bullyan Lagu Ikan Asin

1. Eksepsi Ditolak
Hakim Ketua Djoko Indiarto menanggapi soal eksepsi atau nota keberatan dari ketiga terdakwa, yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami.
"Mengadili menyatakan keberatan atau eksepsi dari para penasihat hukum terdakwa.
Saya ulangi, menolak keberatan eksepsi dari penasehat hukum para terdakwa," ucap Djoko Indiarto dikutip dari Kompas.com.
Sehingga kasus ikan asin akan terus berlanjut.
Jadwal Jam Tayang MotoGP Portugal 2021 Live Trans7 - Kepastian Marc Marquez |
![]() |
---|
40 Kata Kata Maaf Menjelang Ramadhan 2021, Quotes Ramadan Bikin Haru dan Kata Mutiara |
![]() |
---|
Cek Penerima BPUM Eform BRI Tahap 3 Login eform.bri.co.id/bpum BPUM Tahap 2 E-form BRI Cek NIK |
![]() |
---|
Eform.BRI UMKM 2021 Dibuka Link Daftar Bantuan UMKM di Kemenkopukm.go.id Cek eform.bri.co.id/bpum |
![]() |
---|
PROMO Makanan Hari Ini Sabtu 10 April 2021, Promo Pizza Hut KFC Jco HokBen Burger King dan A&W |
![]() |
---|