9 WNA di Mempawah Hulu Buat Laporan Orang Asing

Hal ini bertujuan agar keberadaan orang asing selalu terpantau sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK/ALFON PARDOSI
9 WNA saat melapor keberadaanya ke Polsek Mempawah Hulu 

LANDAK - Memberikan pelayanan prima kepada masyarakat merupakan salah satu tugas pokok kepolisian khususnya Polsek Mempawah Hulu, Polres Landak.

Seperti yang ditunjukkan oleh Unit Intel Polsek Mempawah Hulu, yang melakukan Pelayanan pembuatan Surat Tanda Melapor Orang Asing terhadap 9 mahasiswa dari dari berbagai negara, Senin (20/1/2020).

Kapolsek Mempawah Hulu, Ipda Zulianto membenarkan, bahwa telah menerima tamu dari luar untuk ijin lapor ke Polsek, yang mana warga asing tersebut merupakan mahasiswa dari Amerika, Canada, dan Belanda.

"Mereka berkunjung ke Kecamatan Mempawah Hulu dalam hal kegiatan keagamaan dan ke sekolah-sekolah. Para WNA tersebut menginap dirumah Ibu Sopia selaku penanggungjawab," kata Zulianto.

Polisi Pastikan Pemuda Yang Kecelakaan Dekat Pantai Pecal Bukan Aksi Balap Liar

Lanjut dia, Ibu Sopia merupakan salah satu warga Kecamatan Mempawah Hulu. "Jadi mereka akan kembali pada tanggal 28 Januari 2020," ucap Zulianto.

Keberadaan orang asing ketentuannya harus melapor ke Dinas Imigrasi, namun apabila keberadaannya di Desa hendaknya penanggungjawab melaporkan keberadaannya ke Polsek terdekat.

Dalam hal pengawasan kegiatan orang asing di daerah, sesuai dengan bidang tugas masing-masing mutlak dilakukan.

"Hal ini bertujuan agar keberadaan orang asing selalu terpantau sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan," tutup Zulianto.

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved