Terkait Kenaikan Gaji Ad Hoc, KPU Sintang Kembali Mencermati Anggaran Pemilukada
Menurutnya, sudah sepatutnya kepala daerah mengingatkan supaya penyelenggaraan pemilukada serentak nantinya berjalan lancar.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Jamadin
SINTANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sintang berencana mencermati kembali dana penyelenggaran Pemilukada serentak yang sudah dianggarkan oleh Pemkab Sintang sebesar Rp 45,2 miliar.
Sebab, ada perubahan untuk honorarium badan Ad Hoc diputuskan naik berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati tertanggal 7 Oktober 2019 nomor S-375/MK.02/2019.
Ketua KPU Kabupaten Sintang, Hazizah menyebut ketika keputusan kenaikan gaji Ad Hoc tersebut dibuat, honorarium yang tercantum dalam NPHD yang ditandagani oleh Pemkab Sintang belum tercantum kenaikan gajinya.
• PKB Kalbar Terus Telaah Bakal Calon Yang Akan Diusung di Pilkada 2020
“Dalam anggaran masih ada permasalahan, terkait dengan perubahan untuk honor badan ad hoc. Pada saat penandanganan naskah hibah, muncul dari Kemenkue bahwa badan ad hoc akan dinaikan. Kami tidak menganggarkan pada saat pengajuan, sehingga anggaran nanti kita harus mencermati kembali, haru kita telaah, khususnya badan ad hoc,” beber Hazizah, Kamis (16/1/2020).
Disinggung terkait Sidak Bupati Sintang, Jarot Winarno, Hazizah mengaku menyambut baik kunjungan tersebut.
Menurutnya, sudah sepatutnya kepala daerah mengingatkan supaya penyelenggaraan pemilukada serentak nantinya berjalan lancar.
“Kunjungan bupati tadi mengetahui sampai sejauh mana tahapannya. Harapannya saat pemilihan nanti jangan sampai ada terkendala dan paling utama jangan sampai tahapanya menjadi terhenti, itu sangat krusial. Bupati mengingatkan krena ada bagian dari tenaga ASN yang dilibatkan sebagai penyelenggara,” kata Hazizah.
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut: