Maria Goreti Tanyakan Siapa yang Punya Kewenangan Evaluasi ASN Tak Profesional
Seperti adanya praktik ASN yang dijadikan sarana mobilisasi suara oleh kepala daerah petahana yang menjadikan ASN
PONTIANAK - Dalam rapat dengar pendapat antara Komite 1 DPD RI dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Maria Goreti mempertanyakan kepada KASN siapa sebenarnya yang berhak mengevaluasi ASN di lapangan ketika tidak profesional.
Seperti adanya praktik ASN yang dijadikan sarana mobilisasi suara oleh kepala daerah petahana yang menjadikan ASN tidak netral lagi dalam perhelatan politik baik di daerah maupun di pusat.
“Kalau wewenang pengawasan melekat pada KASN sejauh mana itu efektif, atau sekadar rekomendasi. Fenomena akhir-akhir ini banyak ASN yang memiliki idiologi lain selain Pancasila yang kemudian memang tidak sejalan lagi dengan jalannya pemerintahan, lalu apa yang dapat KASN lakukan untuk mengevaluasi mereka," katanya.
"Apakah mungkin juga agar rekruitmen ASN menggunakan system semacam 'litsus' agar kita memiliki ASN yang benar-benar menampakkan wajah NKRI?," ujar Maria Goreti sesuai yang diterima Tribun.
• Larang ASN di Sambas Berpolitik Praktis, Bupati Atbah Singgung Etika dan Ketaatan ASN pada Atasan
Dalam rapat dengar pendapat umum hadir juga ketua KASN Agus Pramusinto dan beberapa anggotanya.
Agus mengatakan bahwa KASN memililiki tugas, fungsi, dan wewenang seperti menjaga netralitas pegawai ASN, melakukan pengawasan atas pembinaan profesi ASN, melaporkan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan manajemen ASN kepada Presiden.
“Adapun fungsi KASN antara lain mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN, dan mengawasi penerapan system merit dalam kebijakan dan menejemen ASN pada instasni pemerintah,” kata pria, kelahiran Pemalang, Jawa Tengah.
Lebih lanjut Agus menjelaskan wewnang KASN antara lain, mengawasi setiap tahapan dan proses pengisian jabatan pimpinan tinggi, mengawasi dan mengevaluasi penerapan asas, nilai dasar serta kode etik dan kode perilaku pegawai ASN, meminta informasi dari pegawai ASN dan masyarakat mengenai laporan pelanggaran nilai dasar serta kode etik dan kode perilaku pegawai ASN.
Memeriksa dokumen terkait pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku pegawai ASN, meminta kalrifikasi dokumen untuk pemeriksaan laporan atas pelanggaran nilai dasar serta kode etik dank ode perilaku pegawa ASN.
Komite 1 dalam rapat dengar pendapat umum juga menyoroti penyederhanaan birokrasi, memperbaiki kinerja birokrasi birokrasi yang egektif mengatasi persoalan ASN Indonesia dan menyederhanakan rantai birokrasi. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
SOAL dan JAWABAN TVRI Kamis 25 Februari 2021 Kelas 5 SD, Sampah Menggunung Longsor Tak Terbendung |
![]() |
---|
Erma S Ranik : Partai Demokrat Ibarat Kapal, Tak Sedikit Pengkhianat yang Ingin Menenggelamkan |
![]() |
---|
Apa yang Harus Dilakukan Jika Demam Setelah Disuntik Vaksin Covid-19? |
![]() |
---|
INTIP Status WhatsApp Nissa Sabyan: Bismillah Tak akan Kehilangan Arah! Sebab Itu, Kita Harus Hijrah |
![]() |
---|
JADWAL Leg 2 Liga Champions Babak 16 Besar! Barcelona Butuh Keajaiban, PSG dan Bayer Kalah Pun Lolos |
![]() |
---|