Tak Sulit Buat Paspor Anak, Ini Persyaratannya
Nah, berikut adalah persyaratan dan dokumen yang wajib anda siapkan dalam pembuatan paspor anak, seperti :
Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Madrosid
PONTIANAK - Bun, mohon penjelasannya dong dalam pembuatan paspor untuk anak, apa saja persyaratannya, apakah ada persyaratan tertentu yang harus dilampirkan. Terima kasih ya bun, mohon bantuannya.
08524527xxxx
Hallo, terima kasih juga atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami.
Sebelumnya perlu diketahui, dalam pembuatan paspor anak ialah anak yang berumur 0 sampai 18 tahun, atau yang belum memilki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Nah, berikut adalah persyaratan dan dokumen yang wajib anda siapkan dalam pembuatan paspor anak, seperti :
• Kantor Imigrasi Sambas Terbitkan 20.563 Paspor dan Launching SIMPEN PASPOR di 2019
- Akta kelahiran anak asli & fotokopi
- E-KTP kedua orangtua asli & fotokopi
- Kartu keluarga yang memuat nama anak asli & fotokopi
- Akta perkawinan/buku nikah kedua orangtua
- fotokopi berwarna Paspor kedua orangtua jika ada
- Serta materai Rp6.000 untuk menandatangani surat pernyataan orangtua.
Kemudian, anda juga dapat mendownload atau mengunduh aplikasi APAPO V2 di playstore (HP android), karena dalam aplikasi tersebut juga terdapat persyaratan permohonan paspor.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga dapat menjawab dari pertanyaan anda, sekian dan terima kasih.
Thomas J. Hutasoit
HUMAS Kantor Imigrasi Kelas I TPI kota Pontianak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ilustrasi-paspor-anak.jpg)