Pemkot Singkawang Bantu Rehab 430 Unit Rumah Tidak Layak Huni
Persyaratan mendapatkan program bantuan rumah tidak layak huni (RTLH), pertama, kondisi atap, lantai dan dinding sudah dalam keadaan rusak parah.
SINGKAWANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang telah melaksanakan program bantuan rumah tidak layak huni (RTLH) di tahun 2019.
"Dana bantuan itu berasal dari DAK dan APBN untuk merehab rumah sebanyak 430 unit dengan masing-masing rumah mendapatkan bantuan sebesar Rp 17.500.000," kata Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Singkawang, Agus Priyatno, Kamis (9/1/2020).
Menurutnya, beberapa persyaratan untuk mendapatkan program bantuan rumah tidak layak huni (RTLH), pertama, kondisi atap, lantai dan dinding sudah dalam keadaan rusak parah.
Kedua, rumah yang dibantu merupakan milik warga kurang mampu atau masyarakat yang berpenghasilan rendah.
• Pemkot Pontianak Bedah 13 Ribu Rumah Tak Layak Huni
Ketiga, orang yang dibantu harus punya sertifikat tanah, sehingga apabila sudah direhab tidak ada permasalahan ke depannya.
Dia mengungkapkan, untuk di Kota Singkawang sebenarnya masih terdapat dua ribuan rumah tidak layak huni dan perlu perhatian dari pemerintah.
"Ke depan, saya berharap ada bantuan dari pemerintah pusat agar program bantuan rumah tidak layak huni khususnya di Kota Singkawang terus berlanjut," ujarnya. (*)
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
BREAKING NEWS - Mobil Dinas Pemkab Sambas Terlibat Kecelakaan, Bocah 11 Tahun Meninggal Dunia |
![]() |
---|
BISA BAHAYAKAN Nyawa, 5 Waktu Terlarang Minum Air Putih |
![]() |
---|
PROMO Tupperware, Ada Harga Diskon Toples Tupperware Jelang Masuknya Promo Tupperware Maret 2021 ? |
![]() |
---|
TETANGGA Pergoki Ayus Datang Malam-malam ke Rumah Nissa Sabyan, Nissa Tinggalkan Ayahnya di Rumah |
![]() |
---|
Telkomsel Ajak Pelanggan Segera Migrasi ke Kartu USIM 4G |
![]() |
---|