Diduga Pengedar Sabu di Desa Pampang Harapan Sukadana, Seorang Pria Diringkus Polisi

polisi menemukan barang bukti diduga dua paket sabu yang dibungkus tisu dalam kotak rokok.

Tayang:
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ADELBERTUS CAHYONO
Tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu, KS (38) dihadirkan dalam gelaran press release di Mapolres Kayong Utara, Sukadana, Kamis (9/1/2020). 

KAYONG UTARA - Jajaran Polres Kayong Utara meringkus seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial KS (38) di Desa Pampang Harapan, Kecamatan Sukadana, Sabtu (4/1/2020) lalu.

Hal itu disampaikan Wakil Kepala Polres Kayong Utara, Kompol Haryanto dalam gelaran press release di Sukadana, Kamis (9/1/2020).

Haryanto mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari informasi warga.

Rumah tersangka diduga kerap digunakan untuk transaksi narkotika.

Janda Cantik Pengedar Sabu Duduk di Kursi Pesakitan, Akui Konsumsi Narkoba Bersama Pacar

Saat dilakukan penggeledahan di kediaman tersangka, polisi menemukan barang bukti diduga dua paket sabu yang dibungkus tisu dalam kotak rokok.

"Tersangka warga asap Kendawangan. Berdomisili di Desa Pampang Harapan," kata Haryanto.

Haryanto mengungkapkan, tersangka akan dikenakan Pasal 112 ayat 1, Pasal 127 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.

Kepala Satuan Narkoba Polres Kayong Utara, Iptu Ariffai Nurogo membeberkan, selain mengamankan dua paket barang diduga sabu, mereka juga menyita uang tunai senilai Rp 5,1 juta.

"Juga ditemukan satu buah bong (diduga alat hisap sabu) yang terbuat dari botol bekas minuman, yang diatas tutup terpasang satu buah pipet putih dan satu buah kaca fambo yang masih ada diduga narkotika jenis sabu," beber Ariffai Nurogo.

Ariffai Nurogo menyebut pihaknya bakal melakukan pengembangan untuk memastikan apakah tersangka memiliki jaringan. 

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved