Kronologi Pembunuhan Hakim Medan Jamaludin, Coffee Town Ringroad Medan Jadi Saksi Bisu
Uang itu untuk membeli 1 ponsel kecil, 2 pasangan sepatu, 2 potong kaos, dan 1 sarung tangan.
Misteri pembunuhan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaludin (55) akhirnya terungkap.
Aparat kepolisian menetapkan istri Jamaludin, Zuraida serta dua orang lainnya, Jefri Pratama (42) dan Reza Fahlevi (29) sebagai tersangka.
Penetapan tersangka juga menguak misteri kronologi pembunuhan Jamaludin.
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menjelaskan kronologi pembunuhan bermula dari percekcokan antara Jamaludin dan Zuraida.
Cek-cok itu, menurut Martuani tak bisa didamaikan.
Akhirnya, istri korban berinisiatif membunuh suaminya.
Siasat kemudian dibuat oleh Zuraida bersama teman lelakinya, Jefri Pratama (42).
• Pria di Ngabang Kedapatan Kuasai Sabu-sabu, Iptu Batman: Kita Tangkap di Rumahnya
Pada tanggal 25 November 2019, keduanya bertemu di Coffee Town, di Ringroad Medan untuk merencanakan pembunuhan.
Mereka mengajak Reza dan selanjutnya setelah sepakat dengan rencana tersebut, kemudian Zuraida memberikan uang sebesar Rp 2 juta kepada Reza.
Uang itu untuk membeli 1 ponsel kecil, 2 pasangan sepatu, 2 potong kaos, dan 1 sarung tangan.
Pada tanggal 28 Nopember 2019 sekitar pukul 19.00 WIB Jefri dan Reza dijemput Zuraida dengan mobil Toyota Camry BK 78 ZH di Pasar Johor di Jalan Karya Wisata, kemudian menuju rumahnya.
Keduanya turun dari mobil dan masuk ke rumah korban.
Sementara Zuraida menutup pagar garasi mobil lalu mengantar keduanya ke lantai 3. Sekitar pukul 20.00 WIB, Zuraida naik ke lantai 3 membawakan minuman air mineral kepada Jefri dan Reza.
Sekitar pukul 01.00 WIB, Zuraida naik kembali ke lantai 3 dan memberi petunjuk kepada Jefri dan Reza untuk turun dan menuntun jalan menuju kamar korban.