Berantas Ilegal Fishing, Dinas Perikanan Kapuas Hulu Kerjasama PSDKP, Polisi dan Elemen Masyarakat

Roni menjelaskan, dalam pengawasan perikanan dan penindakan ilegal fishing memang harus ada penyidik

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Madrosid
TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
Sejumlah kapal perikanan ilegal fishing saat akan dimusnahkan di perairan Pulau Datuk, kawasan Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Minggu (6/10/2019). Kementerian Kelautan dan Perikanan RI kembali menenggelamkan 21 kapal ilegal fishing di perairan Kalbar, 18 nya ditenggelamkan di Pulau Datuk Mempawah dan 3 kapal ditenggelamkan di perairan Sambas. 

KAPUAS HULU - Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu Roni Januardi menyatakan, tahun 2019 wewenang pengawasan perikanan tingkat kabupaten dari Ilegal Fishing, sudah kembali lagi seperti dulu, dimana sebelumnya 2017 tidak menjadi wewenang kabupaten.

"Ada surat edaran dari Sekretaris Jendral Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia yang menerangkan pengawasan dilakukan juga oleh Dinas Perikanan. Khususnya untuk pengawasan perikanan tingkat Kabupaten," ujarnya kepada wartawan, Selasa (7/1/2020).

Roni menjelaskan, dalam pengawasan perikanan dan penindakan ilegal fishing memang harus ada penyidik, karena Dinas Perikanan tidak ada penyidik maka kerjasama dengan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Badau dan Polair.

BKPSDM Kapuas Hulu Beri Penjelasan Terkait Waktu Cetak Kartu Peserta CPNS

"Sebab dua Instansi tersebut ada penyidiknya. Jadi ada tim dalam pengawasan dan penindakan masalah ilegal fishing," ucapnya.

Menurutnya, dengan kembalinya tugas pokok dan fungsi pengawasan ke Dinas Perikanan, ditambah dengan adanya Tim.

"Operasional kita akan lebih banyak, dan nantinya tidak semata dari Tim Dinas Perikanan saja, melainkan dari PSDKP dan Polair juga ikut serta," ujarnya.

Selain itu juga adalah mengaktifkan lagi Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Perikanan, yang dulu sudah terbentuk. "Kami akan bekerjasama mengawasi ilegal fishing di Kabupaten Kapuas Hulu," ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved