Anak Korban Cabul
Korban Disetubuhi Pelaku Sebanyak 7 Kali, dari Kos-kosan Berlanjut ke Rumah
Kronologi kejadian, pada Rabu tanggal 1 Januari 2020 telah datang RHM ke Polsek Tayan Hilir
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA/dol. Polsek Tayan Hilir
Kapolsek Tayan Hilir Iptu Sagi bersama personel lainya saat menunjukan terduga pelaku pencabulan di Polsek Tayan Hilir, Kamis (2/1/2020).
Kapolsek menjelaskan, terduga pelaku dikenakan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.