Daftar Hari Libur di Kalender Tahun 2020

ditetapkannya hari libur tersebut mengacu pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta sebagai pedoman bagi instansi pemerintah

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
IST
Ilustrasi 

Pemerintah sudah memutuskan jadwal libur nasional dan cuti bersama di tahun 2020.

Dari data yang ada, tidak ada Hari Libur Nasional sepanjang Februari, September dan November.

Sementara Hari Cuti Bersama tahun 2020 ada 4 hari, yaitu 3 hari pada Hari Raya Idul Fitri dan 1 hari pada Hari Raya Natal.

Berikut hari Libur Nasional dan Cuti Bersama yang disepakati, sebagaimana dilansir Kemkominfo:

1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi

25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili

22 Maret, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

25  Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942

10 April, Wafat Isa Al Masih

1 Mei, Hari Buruh Internasional

7 Mei, Hari Raya Waisak 2564

21 Mei, Kenaikan Isa Al Masih

24-25 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah

1 Juni, Hari Lahir Pancasila

31 Juli, Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah

17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI

20 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah

29 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW

25 Desember, Hari Raya Natal

Cuti bersama sebagai berikut:

Tanggal 22, 26 dan 27 Mei (Hari Jumat, Selasa dan Rabu), Cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri.

Tanggal 24 Desember (Hari Kamis), Cuti Bersama untuk Hari Raya Natal.

Melansir dari Kompas.com, ditetapkannya hari libur tersebut mengacu pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta.

Selain itu, kesepakatan Libur Nasional dan Cuti Bersama di tahun 2020 pun mempertimbangkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil; PP No.11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Sipil Negara; Keputusan Presiden No. 3 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Keppres 251/1967 tentang Hari Libur Nasional yang telah mengalami beberapa perubahan terakhir dengan Keppres No.10 Tahun 1971; dan Perpres No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara.

Sementara, dalam SKB itu juga disebutkan bahwa di tahun 2020, ada empat hari cuti bersama, yakni 3 hari cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dan 1 hari cuti bersama Hari Raya Natal. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved