Kalender 2020 Daftar Libur - Tiga Bulan Tanpa Libur Nasional dan Ada yang Istimewa di Hari Jumat

Hasil Rapat Tingkat Menteri (RTM) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020, menetapkan 16 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020

Penulis: Marlen Sitinjak | Editor: Marlen Sitinjak
hariliburnasional
Kalender 2020 Daftar Libur - Tiga Bulan Tanpa Libur Nasional dan Ada yang Istimewa di Hari Jumat. 

KALENDER 2020 - Tinggal sehari lagi, 2019 berlalu kemudian melangkah ke tahun 2020 dalam penanggalan masehi.

Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, dalam kalender 2020 telah ditetapkan tanggal merah selain hari Minggu.

Hasil Rapat Tingkat Menteri (RTM) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020, menetapkan 16 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di tahun 2020.

Ada yang istimewa di hari Jumat, di mana lima hari libur nasional tahun 2020 jatuh pada hari tersebut.

Hanya ada dua hari libur nasional yang jatuh pada hari Minggu.

Baca juga: Kalender 2021 - Kalender Pendidikan 2021 Ada Libur Spesial di Bulan Mei 2021 dan Intip Hari Terjepit

Berikut jadwal Libur Nasional dan cuti bersama sepanjang 2020:

1. 1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi

2. 25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili

3. 22 Maret, Isra Miraj Nabi Muhammad SAW

4. 25 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942

5. 10 April, Wafat Isa Al Masih

6. 1 Mei, Hari Buruh Internasional

7. 7 Mei, Hari Raya Waisak 2564

8. 21 Mei, Kenaikan Isa Al Masih

9. 24-25 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah

10. 1 Juni, Hari Lahir Pancasila

11. 31 Juli, Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah

12. 17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI

13. 20 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 Hijriah

14. 29 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW

15. 25 Desember, Hari Raya Natal\

Baca juga: LINK Download Kalender Tahun 2021 Lengkap Daftar Libur Nasional dan Hari Raya Idul Fitri / Idul Adha

Dari data tersebut, artinya tak ada Hari Libur Nasional sepanjang Februari, Sepetember dan November.

Sedangkan untuk Hari Cuti Bersama tahun 2020 ada 4 hari, yaitu 3 hari pada Hari Raya Idul Fitri dan 1 hari pada Hari Raya Natal.

Melansir dari Kompas.com, ditetapkannya hari libur tersebut mengacu pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta.

Selain itu, kesepakatan Libur Nasional dan Cuti Bersama di tahun 2020 pun mempertimbangkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil; PP No.11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Sipil Negara; Keputusan Presiden No. 3 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Keppres 251/1967 tentang Hari Libur Nasional yang telah mengalami beberapa perubahan terakhir dengan Keppres No.10 Tahun 1971; dan Perpres No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara.

Sementara, dalam SKB itu juga disebutkan bahwa di tahun 2020, ada empat hari cuti bersama, yakni 3 hari cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dan 1 hari cuti bersama Hari Raya Natal. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved