Ahmad Dhani Terkini
Baru Bebas dari Penjara, Ahmad Dhani Komentari Prabowo Subianto Masuk Kabinet Jokowi
Tak banyak komentar Dhani terkait pilihan Prabowo menjadi menteri pertahanan di era pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Baru Bebas dari Penjara, Ahmad Dhani Komentari Prabowo Subianto Masuk Kabinet Jokowi
Musisi Ahmad Dhani akhirnya kembali menghirup udara bebas, Senin (30/12/2019).
Suami Mulan Jameelan ini akan bebas setelah setahun mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.
Ahmad Dhani dipenjara karena dua kasusnya yang menimpanya yakni ujaran kebencian dan vlog idiot.
Meski baru keluar dari penjara, Ahmad Dhani memberikan komentarnya terhadap Prabowo Subianto yang saat ini menjadi menteri pertahanan di Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024.
"Saya akan tinggal tenggelam bersama rakyat," singkat Dhani saat jumpa pers di kediamannya, di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2019).
Tak banyak komentar Dhani terkait pilihan Prabowo menjadi menteri pertahanan di era pemerintahan Presiden Joko Widodo.
• Ahmad Dhani Bebas Penjara Setelah Ratna Sarumpaet, Sebut Dukung Prabowo Subianto Presiden Masa Depan
Pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, Dhani merupakan pendukung sekaligus juru bicara tim pemenangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Meski demikian, Dhani menegaskan akan tetap mendukung Prabowo menjadi presiden RI pada pilpres selanjutnya.
"Saya tetap dalam dunia politik mendukung Bapak Prabowo menjadi presiden di masa mendatang," tegas Dhani.
Hari ini, Dhani bebas dari LP Cipinang, Jakarta Timur, setelah menjalani hukuman penjara selama 11 bulan terkait kasus ujaran kebencian.
Dhani terseret kasus ujaran kebencian melalui sejumlah twit yang ia tulis di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST pada Maret 2017.
• Beda Reaksi Mulan Jameela & Maia Estianty Sambut Ahmad Dhani Bebas, Pesan Khusus Istri Irwan Mussry
Ada tiga twit yang kemudian diperkarakan terhadap pentolan grup band Dewa 19 ini hingga harus berurusan dengan hukum.
Ahmad Dhani dilaporkan oleh pendiri BTP Network, Jack Boyd Lapian. BTP Network merupakan kelompok pendukung Ahok-Djarot saat Pilkada DKI Jakarta 2017.
Ia dilaporkan atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.