PROSTITUSI Bukit Senyum Jadikan Anak-anak Sebagai PSK hingga Nasib Mucikari Jajakan Siswi SMP
Setelah dibelikan tiket dan sampai di Bukit Senyum, baru korban diberi tahu akan bekerja untuk melayani para tamu hidung belang.
Kepolisian Resort Bintan menangkap dua mucikari berinisial ZA (43) dan NA (35) yang diduga terlibat dalam perdagangan orang untuk prostitusi di Lokalisasi Bukit Senyum, Bintan, Kepulauan Riau.
Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasanuddin mengatakan terbongkarnya kasus tindak pidana perdagangan orang ini berawal dari informasi masyarakat soal adanya anak yang dijadikan pekerja cafe sekaligus pekerja seks di Bukit Senyum.
Polisi yang mendengar informasi itu langsung mengamankan empat orang korban.
"Mucikarinya berinisial ZA (ditangkap) kemudian dikembangkan diamankan NA seorang perekrut di Bandung," kata Agus saat dihubungi, Kamis (19/12/2019).
Agus menyebutkan awalnya korban dijanjikan bekerja sebagai pelayan toko atau restoran di wilayah Jawa Barat.
Setelah dibelikan tiket dan sampai di Bukit Senyum, baru korban diberi tahu akan bekerja untuk melayani para tamu hidung belang.
Kedua mucikari ini juga memalsukan identitas para korbannya sehingga mereka seolah-olah sudah dewasa.
"Diubah semua, dari usia, nama dan statusnya korban juga diubah menjadi sudah menikah," jelasnya.
Untuk menjerat korbannya, dua mucikari ini memberi mereka pinjaman sebesar Rp 4.000.000.
Korban perdagangan manusia itu kemudian minta mencicil utangnya dari hasil melayani laki-laki hidung belang.
"Kedua pelaku diancam dengan hukuman penjara selama 15 tahun dan keempat korban secepatnya akan dikembalikan ke kampung halamannya melalui kerjasama dengan Dinas Sosial," kata Agus.
Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten Bintan sebenarnya sudah menutup kawasan Lokalisasi Bukit Senyum. Namun, masih ada mucikari yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi.
Satreskrim Polsek Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur ( NTT), menangkap NB (19) dan NS (28), mucikari kasus penjualan seorang siswi SMP, GR kepada pria hidung belang.
Kapolsek Kelapa Lima AKP Andri Setiawan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi.
"Keduanya terbukti terlibat langsung dalam praktik prostitusi yang melibatkan GR yang merupakan seorang pelajar SMP," ujar Andri, Selasa (10/12/2019).
Dia mengatakan, berdasarkan pengakuan korban, tersangka NB berperan sebagai kurir dan NS selaku mucikari.
Kedua pelaku menjajakan korban ke salah satu pria yang biasa dipanggil Koko di Hotel Sasando Kupang.
"Tersangka NS meski saat ini statusnya sudah tersangka, namun belum ditahan karena sedang hamil," kata dia.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) subsider Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 Junto UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Junto Pasal 296 KUHP subsider Pasal 506 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Sebelumnya diberitakan, seorang siswi SMP di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial GR (15), ditemukan baru selesai melayani pria hidung belang di salah satu hotel di wilayah itu.
Baca juga: Mucikari di Bogor Baru Menggunakan 3 Kali Kapsul Perawan kepada Korban GR ditemukan oleh aparat Kepolisian Sektor Kelapa Lima, setelah menerima laporan kehilangan oleh ibu kandung GR.
"Tadi pagi sekitar pukul 10.00 Wita, seorang ibu rumah tangga berinisial HRR, melapor ke Mapolsek terkait anak perempuannya yang menghilang dari rumah," ungkap Kapolsek Kelapa Lima AKP Andri Setiawan, kepada Kompas.com.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap 2 Mucikari Bukit Senyum yang Jadikan Anak-anak PSK"
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lagi Hamil, Mucikari Penjual Siswi SMP di Kupang Tak Ditahan"