SSCASN Terkini
Sanggahan Pelamar CPNS Singkawang Akan Dirapatkan Sebelum Beri Jawaban
Berkas sanggahan yang masuk akan dirapatkan kembali untuk menentukan jawaban yang akan diberikan kepada pelamar nantinya.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Maudy Asri Gita Utami
SINGKAWANG - Sedikitnya 1.695 pelamar CPNS 2019 di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang dinyatakan lulus administrasi.
Sementara yang tidak lulus administrasi sejumlah 116 pelamar terdiri dari 96 pelamar yang tidak menyampaikan berkas dan 20 pelamar yang tidak memenuhi syarat.
Setelah diumumkan, tahap selanjutnya yakni masa sanggah yang dimulai pada Selasa (17/12/2019) hingga Kamis (19/12/2019).
Sementara pengumuman masa sanggah Kamis (26/12/2019).
Kepala Bidang (Kabid) Informasi Pengadaan dan Mutasi, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Singkawang, Wafida menanggapi satu di antara pelamar yang tidak memenuhi syarat karena kelengkapan STR yang tidak terpenuhi.
• BKPSDM Ketapang Catat Ada 190 Sanggahan Pelamar CPNS yang Masuk
"Kita terima, nanti dengan surat pernyataan," katanya.
Surat pernyataan tersebut berisi kesediaan bila lolos seleksi, namun tidak diterima menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) karena tidak memiliki STR.
Apalagi pengurusan untuk penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) kewenangannya berada di Badan Kepegawaian Negara (BKN), bukan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang.
Apabila pusat tidak mau dan fisiknya harus ada, BKPSDM Kota Singkawang tidak bisa berbuat.
"Jadi kita pakai surat pernyataan, apabila tidak bisa diproses yang bersangkutan harus menerima" jelasnya.
Semua sanggahan yang dilakukan pelamar akan diterima oleh BKPSDM selama tiga hari masa sanggahan.
Berkas sanggahan yang masuk akan dirapatkan kembali untuk menentukan jawaban yang akan diberikan kepada pelamar nantinya.
Ia mempersilakan bila ada sanggahan para pelamar dapat datang ke kantor untuk disampaikan solusi pada yang bersangkutan.
"Hari ini baru satu karena kita memang tidak ramai," ucap Wafida.
BKPSDM Ketapang Catat Ada 190 Sanggahan
Tahap penerimaan CPNS tahun 2019 di Kabupaten Ketapang memasuki masa sanggah.
Masa sanggah diberikan bagi peserta yang tidak puas dengan hasil seleksi administrasi yang telah diumumkan pada 16 Desember 2019 kemarin.
Pada hari pertama dilaksanakan masa sanggah, sebanyak 190 peserta yang tidak lulus melakukan sanggahannya via online dan sudah ada 17 peserta yang mengisi formulir secara langsung di Kantor BKPSDM Kabupaten Ketapang, Selasa (17/12/2019).
"Tadi sampai pukul 14.45 Wib sudah ada 190 peserta yang melakukan sanggahan secara online."
"Ada 17 orang tadi yang melakukan sanggahannya langsung ke Kantor," kata Kabid Pengadaan dan Mutasi ASN BKPSDM Kabupaten Ketapang, Endo.
Endo mengatakan, nantinya sanggahan peserta yang via online akan diperiksa atau diverifikasi kembali melalui sistem.
Dan yang melakukan sanggahan langsung ke Kantor, akan dibuka kembali berkasnya yang masuk.
"Kita juga sudah ada 3 sanggahan peserta yang kita terima. Itu terkait hasil scan."
"Dimana peserta tersebut telah benar mengupload scan ijazah yang asli tetapi hasilnya warna hitam putih seperti fotocopy."
"Dimana di dalam pengumuman dan aturan itu tidak dijelaskan. Akhirnya kita terima," jelas Endo.
Endo juga menjelaskan mayoritas sanggahan yang dilakukan oleh peserta terkait legalisir dan cap.
Selain itu ia mengungkapkan masih ada peserta yang mengira kalau masa sanggah itu merupakan waktu perbaikan.
"Tadi masih ada peserta yang ingin melampirkan berkas kembali."
"Saya ingatkan kalau masa sanggah bukan untuk perbaikan. Tetapi untuk mengkroscek ulang jika memang terjadi kesalahan pada verifikasi."
"Kalau memang merasa salah atau kurang pada tahap seleksi kemarin ya sudah jelas tidak lulus. Dan kalau memang masih ragu silakan disanggah," tandasnya. (*)
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak