Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Sekadau, 2634 Peserta Dinyatakan Lolos

Dari 2765 pelamar CPNS Kabupaten Sekadau, sebanyak 2634 peserta dinyatakan lulus seleksi administrasi

Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/HAMDAN DARSANI
Pelamar CPNS 2019 melihat papan pengumuman kelulusan seleksi administrasi di Kantor BKPSDM Kota Pontianak, Senin (16/12/2019) 

SEKADAU - BKPSDM Kabupaten Sekadau telah mengumumkan nama-nama peserta yang lulus tahan seleksi administrasi pada penerimaan CPNS Kabupaten Sekadau tahun 2019.

Dari 2765 pelamar CPNS Kabupaten Sekadau, sebanyak 2634 peserta dinyatakan lulus seleksi administrasi

Sementara untuk pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi di BKPSDM Kabupaten Sekadau sejumlah 131 pelamar.

Untuk tahap selanjutnya, Kasubbid Pengadaan Pemindahan dan Pemberhentian ASN Kabupaten Sekadau Ferdinano Husno menyebut saat ini belum dapat memberikan informasi.

CPNS di Ketapang

Sebanyak 622 pelamar CPNS di Kabupaten Ketapang dinyatakan tidak lulus pada seleksi administrasi pada penerimaan CPNS tahun 2019.

Hal tersebut berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ketapang.

"Betul 622 tidak lulus dan sebanyak 2615 yang dinyatakan lulus dan diminta untuk mempersiapkan diri ke tahap selanjutnya," kata Kabid Pengadaan dan Mutasi ASN BKPSDM Kabupaten Ketapang, Endo, Senin (16/12/2019).

 330 Pelamar CPNS 2019 Kota Pontianak Tak Memenuhi Syarat

Endo menegaskan, bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus hasil seleksi administrasi dapat menyampaikan sanggahannya pada jadwal yang telah ditentukan.

Tahapan Seleksi

Kasubdit Kepangkatan dan Pengadaan Aparatur BKPSDM Pontianak, Ahmad Fadli menjelaskan setelah melakukan penerimaan berkas pelamar, selanjutnya pihaknya akan melakukan verifikasi berkas setelah itu diumumkan.

Pengumuman yang akan dikeluarkan nanti akan dikategorikan menjadi dua, peserta yang Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)

"Nanti akan kita umumkan pada 16 Desember siapa yang Memenuhi Syarat dan Tidak Memenuhi Syarat," ujarnya.

Bagi peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tetap akan diberikan masa sanggah untuk melengkapi beberapa berkas yang membuat yang bersangkutan Tidak Memenuhi Syarat.

"Akan ada masa sanggah selama tiga hari, dimulai dari sejak pengumuman administrasi," ujarnya.

 Resmi Ditutup, Pelamar CPNS Kabupaten Sekadau Capai 2.664 Orang

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved