Pembangunan Ruang Operasi RSUD Agoesdjam Segera Rampung
Waktu tambahan lima hari itu untuk pengerjaan item tambahan di luar dari item yang ada didalam kontrak
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Jamadin
KETAPANG - Pelaksana proyek pembangunan Ruang Operasi RSUD Agoesdjam Ketapang mengaku pihaknya siap menyelesaikan sisa pekerjaan selama masa tambahan waktu lima hari yang ada.
Selain itu pihaknya akan mengerjakan dua item tambahan diluar item yang tidak terdapat didalam kontrak secara maksimal mengingat kedua item dinilai perlu dan penting untuk dimiliki rumah sakit.
Saat dikonfirmasi, Pelaksana Lapangan Proyek Pembangunan Ruang Operasi RSUD Agoesdjam Ketapang, Iwan Supriandi mengaku mendapatkan tambahan waktu selama lima hari dari masa berakhirnya kontrak kerja pihaknya pada tanggal 14 Desember kemarin.
“Waktu tambahan lima hari itu untuk pengerjaan item tambahan di luar dari item yang ada didalam kontrak,” katanya, Minggu (15/12/2019).
Ia pun menjelaskan item tambahan tersebut yakni berupa pengadaan hydrant dan selasar penghubung bangunan yang diakuinya akan dikerjakan secara maksimal sehingga dapat selesai sesuai waktu tambahan dari pihak terkait.
“Kita optimis selesai. Untuk item tambahan ini diberikan karena dua item diperlukan misalkan Hydrant diperlukan sebagai sarana jika sewaktu-waktu terjadi kebakaran mengingat ruangan bangunan gedung ada yang ruangan steril. Sedangkan untuk selasar diperlukan sebagai jalur penghubung antara bangunan satu dengan yang lainnya,” jelasnya.
Iwan pun menambahkan, untuk keseluruhan pembangunan yang dilakukan pihaknya saat ini sudah sesuai dan progresnya sudah 97% lebih.
Hanya tinggal pemasangan perlengkapan diruangan OK yang menurutnya semuanya akan selesai selama masa tambahan yang diberikan.
"Untuk item kerjaan baru karena mungkin kerjaan kita dinilai baik makanya kita diminta untuk itu, harapan kita apa yang telah dilaksanakan kedepan dapat bermanfaat dan memberikan dampak positif khususnya untuk rumah sakit,” harapnya.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan ruang operasi RSUD Agoesdjam Ketapang, Amrulla mengaku pemberian tambahan waktu selama lima hari ditujukan untuk mengerjekan item pekerjaan tambahan yang tidak tertuang dalam kontrak awal.
“Dengan catatan, ketika pengerjaan selama masa tambahan tidak selesai maka pelaksana pekerjaan akan dikenakan denda perhari 1/mil dari nilai kontrak,” pungkasnya.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ruang-operasi-rs.jpg)