Sabu Lintas Negara
Daftar 20 Prajurit TNI Penerima Penghargaan atas Keberhasilan Gagalkan Penyelundupan Narkoba
Pangdam Beri Penghargaan ke 20 Prajurit Yang Berhasil Melakukan Penggagalan Penyelundupan Narkoba
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Maudy Asri Gita Utami
SAMBAS - Bertempat di Pos Koki Satgas Pamtas Yon Raider 641/Beruang, Aruk Dusun Aruk Desa Sebunga Kecamatan Sajingan Besar, Kamis (12/12/2019).
Pangdam XII Tanjungpura, Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad memberikan penghargaan atas kinerja Satgas Pamtas Yonif Raider 641/Bru.
Pada kesempatan itu, sebanyak 20 orang anggota Satgas Pamtas Yonif Raider 641/Beruang diberikan penghargaan yang diserahkan langsung oleh Pangdam XII Tanjungpura.
• Amankan 51,923 Kilogram Sabu di Perbatasan RI-Malaysia, Pangdam Apresiasi Prajurit Satgas Pamtas
Berikut daftar 20 Prajurit penerima penghargaan tersebut:
1. Ichsan Pratama, Lettu Inf NRP 11120003831288 (Danki SSK II).
2. Jeffrie Chandra Putra, Sertu NRP 21110085260590 (Anggota).
3. Dede Tahyudi, Sertu NRP 21100050020690 (Anggota).
4. Andi Surya Wijaya, Serda NRP 21160172660995 (Anggota).
5. Chandra Kirana Putra, Serda NRP 21160176881196 (Anggota).
6. Jemi Andara, Serda, NRP 21150154690593 (Anggota).
7. Zulkifli, Praka NRP 31100580170689 (Anggota).
8. Muhammad Kholis Bb, Praka NRP 31110094070791 (Anggota).
9. Toma Riyan Arfinda, Praka NRP 31110543790692 (Anggota).
10. Sarip Abdul Rahman, Praka NRP 31110431171289 (Anggota).
11. Achmad Zaenal Ali M, NRP Praka 31110543870692 (Anggota).
12. Didik Purnomo, Praka NRP 31120272910493 (Anggota).
13. Firman Darianto, Pratu NRP 31130254760292 (Anggota).
14. Dimas Saputra, Pratu NRP 31160058550597 (Anggota).
15. Aprianto Tarigan, Pratu NRP 31160400350494 (Anggota).
16. Fransiskus Januario, Prada NRP 31170671850498 (Anggota).
17. Antonius Roki Julianto, Prada NRP 31170669060797 (Anggota).
18. Letda Inf Sukijan Haryanto, NRP 580920 (Dantim SGI).
19 Serka Tarmizi NRP 21060197440186 (Tim SGI).
20. Sertu Bambang NRP 31960674290576 (Tim SGI).
Gagalkan Penyelundupan Sabu 51,9 Kg
Anggota Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif Raider 641/Beruang Pos Koki Sajingan mengagalkan upaya penyelundupan Narkotika jenis sabu seberat 51,9 Kg di Dusun Sebunga desa Aruk Kecamatan Sajingan Besar Kabuapaten Sambas Kalimantan Barat (Kalbar).
Barang haram itu diamakan dari dua orang EP (43) warga Bonti Kabupaten Sanggau dan MT (29) warga Tabanan Bali yang masuk membawa narkotika melalui jalan tikus yang ada di Dusun Sebunga Desa Aruk pada Selasa (10/12/2019) malam.
Penangkapan bermula dari Informasi yang diperoleh anggota Satgas Pamtas dari Yonif Raider 641/Beruang dari masyarakat, karena adanya orang tak dikenal melintasi jalan tikus.

Kemudian anggota Satgas Pamtas langsung melakukan penyelidikan di lapangan, akhirnya sekitar pukul 19.00 WIB terpantau 2 orang yang mencurigakan dengan membawa 2 kardus dan 2 buah tas gendong.
Sempat terjadi pengejaran antara anggota Satgas Pamtas dengan dua orang yang tak dikenal, namun sekitar 30 menit kemudian akhirnya EP dan MT tersebut tertangkap oleh tim satgas dan diamankan di pos koki dan dilaksanakan pemeriksaan.
Kemudian pemeriksaan diduga isi di dalam kardus dan tas yang berisikan pakaian, alat komestik, milo 6 bungkus, mie instan, roti, 3 unit HP merk Huawei dan Nokia.
Serta perlengkapan pribadi lainnya serta Uang Tunai RM 2045 dan Uang Rp 7.974.000 dan ditemukan pula bungkusan yang diduga kuat sabu-sabu seberat 51.923 Kg. (*)
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak