Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru, Berlaku Per 1 Januari Tahun 2020
Terima Kasih atas pertanyaan yang disampaikan kepada kami dan salam sehat selalu...........
Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Madrosid
PONTIANAK - Assalamualaikum bun, mohon informasinya dong mendekati tahun 2020, jadi berapa daftar jumlah iuran yang harus dibayarkan untuk iuran BPJS Kesehatan nanti. Terima kasih.
Mohon penjelasannya ya bun, terima kasih.
08524527xxxx
Waalaikumsalam wr.wb,
Terima Kasih atas pertanyaan yang disampaikan kepada kami dan salam sehat selalu.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
• Raker Komisi IX, Alifudin Minta BPJS Segera Lunasi Tagihan RS di Kota Pontianak
Dalam Perpres tersebut terdapat beberapa perubahan penyesuaian iuran yang patut diketahui oleh masyarakat, antara lain sebagai berikut :
Iuran untuk kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau yang biasa disebut peserta mandiri, penyesuaian iuran sesuai Perpres Nomor 75 Tahun 2019 adalah
- Kelas III menjadi Rp 42.000,-,
- Kelas II menjadi Rp 110.000,-
- Kelas I menjadi Rp 160.000,-
Penyesuaian iuran tersebut diatas berlaku mulai tanggal 1 Januari 2020.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga dapat menjawab pertanyaan dari peserta.
Apabila peserta memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kantor BPJS Kesehatan terdekat atau menghubungi Call Center 24 Jam di 1500400.
Ni Wayan Yuliyani
Komunikasi Publik BPJS Kesehatan kc Kota Pontianak