Penemuan Mayat
Motif Dendam Berujung Rencana Sadis, Kini Tersangka Pembunuhan di Rasau Jaya Terancam Hukuman Mati
Tersangka dikenakan pasal 340 KUHP dan terancam pidana mati atau penjara seumur hidup.
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK/Septi Dwisabrina
Kapolres Kubu Raya, AKBP Yani Permana memerlihatkan tersangka pembunuhan Karsidi di Mapolres Kubu Raya.