Penemuan Mayat

Motif Dendam Berujung Rencana Sadis, Kini Tersangka Pembunuhan di Rasau Jaya Terancam Hukuman Mati

Tersangka dikenakan pasal 340 KUHP dan terancam pidana mati atau penjara seumur hidup.

TRIBUNPONTIANAK/Septi Dwisabrina
Kapolres Kubu Raya, AKBP Yani Permana memerlihatkan tersangka pembunuhan Karsidi di Mapolres Kubu Raya. 
Halaman 3 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved