Penyebab Helmy Yahya Dicopot dari Dirut TVRI, Menkominfo Johnny G Plate Tengahi Kisruh TVRI Nasional

Mantan pembawa acara "Kuis Siapa Berani" itu melawan atas keputusan pencopotan dirinya, lantaran tak ada dasar yang jelas.

Editor: Jimmi Abraham
INSTAGRAM.COM/@HELMYYAHYA
Penyebab Helmy Yahya Dicopot dari Dirut TVRI, Menkominfo Johnny G Plate Tengahi Kisruh TVRI Nasional 

Internal stasiun Televisi Republik Indonesia (TVRI) nasional mengalami kisruh.

Helmy Yahya dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Utama atau Dirut TVRI.

Penonaktifan Helmy Yahya sebagai Direktur Utama LPP TVRI tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penetapan Non-Aktif Sementara dan Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama LPP TVRI periode 2017-2022.

Helmy Yahya tak langsung menerima keputusan Helmy Yahya.

Mantan pembawa acara "Kuis Siapa Berani" itu melawan atas keputusan pencopotan dirinya, lantaran tak ada dasar yang jelas.

Helmy Yahya membenarkan adanya surat keputusan penonaktifan dirinya.

Namun, ia menyatakan masih berstatus Direktur Utama TVRI.

"Iya benar, tapi saya tetap Dirut TVRI secara sah dan didukung semua direktur. Save TVRI," kata Helmy Yahya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (5/12/2019).

Surat keputusan tersebut ditandatangani Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI Arief Hidayat Thamrin tanggal 4 Desember 2019.

Jadwal Liga Inggris Live TVRI & LIVE Mola TV Everton vs Chelsea, Man City Vs Manchester United

"Pertama, menonaktifkan Saudara Helmy Yahya sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Televisi Republik Indonesia," demikian isi surat yang diterima, Kamis (5/12/2019).

"Selama nonaktif sementara sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, yang bersangkutan tetap mendapatkan penghasilan sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia," lanjut pernyataan pada poin kedua.

Pada poin ketiga, Dewan Pengawas LPP TVRI menunjuk Supriyono yang menjabat sebagai Direktur Teknis LPP TVRI sebagai Pelaksana Tugas Harian Dirut LPP TVRI.

Selanjutnya, pada poin keempat menyatakan, keputusan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dicabut kembali oleh Dewan Pengawas LPP TVRI.

Kisruh manajemen di TVRI seolah tak tak pernah berhenti.

Dalam beberapa kali periode, direktur TVRI diberhentikan di tengah jalan oleh Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI.

Tercatat, sudah 3 periode sebelumnya Dewan Pengawas TVRI memberhentikan direksi TVRI.

Kekinian adalah Helmi Yahya.

“Menonaktifkan sementara Saudara Helmy Yahya, MPA, AK, CPMA, CA, sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia,” demikian pernyataan tersebut yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI, Arief Hidayat Thamrin.

Namun, menurut praktisi media Helmi Adam, berdasarkan penelusurannya, paling tidak ada 5 kesalahan yang telah dilakukan Helmy Yahya.

Pertama, masalah Rencana Kinerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) yang direvisi tanpa persetujaun Dewan Pengawas LPP TVRI sehingga ada 6 kali keterlambatan pembayaran honor SKK, dan revisi anggaran rebranding.

Kedua, tidak berkoordinasi dan mengabaikan surat-surat teguran Dewan Pengawas TVRI dengan tidak merespon balik dan tidak atau mengabaikan persetujaun Dewan Pengawas TVRI sesuai kebijakan LPP TVRI.

Ketiga, masalah penunjukkan kuis Siapa Berani.

Keempat, masalah penayangan progarm siaran berbiaya besar tanpa persetujuan Dewan Pengawas TVRI.

Kelima, ketidakampuan mengelola anggaran sehingga program dan berita terjadi siaran ulangan yang makin banyak karena anggaran habis jauh sebelum masanya.

Helmy Yahya merespons surat keputusan yang dikeluarkan Dewan Pengawas LPP TVRI tersebut melalui surat Nomor 1582/1.1/TVRI/2019.

Dalam surat itu, Helmy Yahya mengatakan Surat Keputusan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019 terkait penonaktifan dan penunjukan Pelaksana tugas harian LPP TVRI adalah cacat hukum dan tidak memiliki dasar.

"Pemberhentian anggota direksi sesuai Pasal 24 Ayat (4) disebutkan anggota dewan direksi dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya, apabila: tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku, terlibat dalam tindakan yang merugikan lembaga, dipidana karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilanyang telah memperoleh kekutatan hukum tetap atau, dan tidak lagi memembuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22," demikian isi surat Helmy Yahya yang diterima pada Kamis (5/12/2019).

Helmy Yahya mengatakan, dasar pemberhentiannya oleh Dewan Pengawas TVRI tidak memenuhi salah satu syarat pemberhentian anggota.

"Sementara, dasar rencana pemberhentian saya oleh Dewan Pengawas tidak memenuhi salah satu dari empat poin tersebut," kata Helmy Yahya dalam surat itu.

Menkominfo Turun Tangan

Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Johnny G Plate menjelaskan pihaknya turut ikut campur dalam persoalan internal direksi dan Dewan Pengawas TVRI karena sebagian besar karyawan berasal dari kementeriannya.

“60 persen pekerja TVRI itu berasal dari ASN Kominfo. Wajar, kalau kami ikut menengahi masalah yang terjadi di tubuh keluarga besar TVRI,” ujar Johnny di kantor Kemenkominfo, Jakarta, Jumat (6/12/2019).

Sejauh ini, kata Johnny, Kementerian Kominfo menunggu langkah penyelesaian secara internal dari pihak direksi dan Dewan Pengawas TVRI.

Menurutnya dalam waktu satu bulan direksi harus membuat balasan kepada dewas atas pemberhentian Direktur Utama Helmy Yahya.

Berikutnya dewan pengawas berhak untuk merespons apakah alasan yang dijabarkan direksi tersebut dapat diterima.

“Kalau dirasa poin-poin jawaban dari direksi dapat diterima, dengan begitu dewan pengawas bisa membatalkan pemberhentian. Namun apabila 2 bulan tidak ada respons berarti pemberhentian tersebut batal,” kata Johnny.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul 5 Penyebab Helmi Yahya Dicopot sebagai Dirut TVRI, Partner Alya Rohali di Kuis Siapa Berani Melawan

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved