Pemilik CV KQP Enggan Berkomentar Terkait Rencana Pemanggilannya Oleh Polres Ketapang
Budi justru meminta awak media untuk menghubungi bawahannya yang bernama Mclean.

KETAPANG - Pemilik CV. Kendawangan Quarindo Perkasa (KQP), T. Budi Santoso, enggan memberikan tanggapan terkait rencana pemanggilan dirinya oleh pihak Polres Ketapang.
Budi justru meminta awak media untuk menghubungi bawahannya yang bernama Mclean.
"Silakan dihubungi Pak Mclean," singkatnya saat dihubungi melalui pesan Whats App, Rabu (04/12/2019).
Sebelumnya, pada Senin (02/12/2019), Muspika Kendawangan telah menghentikan penambangan pasir di bibir pantai di Dusun Sungai Gayam, Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan.
• Unit Reskrim Polsek Mandor Periksakan Kandungan Emas Pertambangan Ilegal
Camat Kendawangan, Rahmad Rohendi, mengatakan ada tiga poin dalam pertemuan unsur Muspika yang juga dihadiri PJ Kades Mekar Utama, Hartono.
Pertama, meniadakan rencana budidaya ikan air asin karena tidak memenuhi syarat teknis di lokasi penambangan pasir.
Kedua, memberhentikan kegiatan aktivitas eksplorasi galian C yaitu, pengerukan pasir pantai.
Dan yang ketiga, meminta kepada perusahaan CV. KQP untuk segera mereklamasi lokasi bekas tambang pasir seperti keadaan semula.
Sementara itu, Kapolsek Kendawangan, AKP First Orlando Siagian, membenarkan adanya pertemuan antar Muspika terkait penambangan pasir pantai di Sungai Gayam yang menghasilkan tiga poin kesepakatan tersebut.
Dikatakannya, jika tiga poin kesepakatan tersebut diabaikan oleh CV. KQP, pihaknya akan tegas menindak sesuai aturan hukum yang berlaku.
Dewan Kubu Raya Minta Dinas Terkait Lakukan Pengawasan Bosda Secara Berkala |
![]() |
---|
Dewan Kubu Raya Minta Dinas Terkait Lakukan Pengawasan Bosda Secara Berkala |
![]() |
---|
Dewan Kubu Raya Minta Dinas Terkait Lakukan Pengawasan Bosda Secara Berkala |
![]() |
---|
Kepala Sekolah SDN 1 Rasau Jaya 1 Nilai Sosialisasi Bosda Penting |
![]() |
---|
Kepala Sekolah SDN 1 Rasau Jaya 1 Nilai Sosialisasi Bosda Penting |
![]() |
---|