Produk Arrum Haji Pegadaian: Berikan Jaminan Emas 3.5 Gram, Langsung Dapat Porsi Haji

Arrum Haji adalah layanan pembiayaan secara syariah yang memberikan nasabah dalam kemudahan untuk mendapatkan porsi haji.

Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Maudy Asri Gita Utami
PT PEGADAIAN
PT Pegadaian 

PONTIANAK - Assalamualaikum wr.wb bun, mohon dijelaskan dong apa itu produk Arrum Haji dari Pegadaian, katanya dari memberikan jaminan emas, kita bisa mendapatkan porsi haji.

Mohon informasinya ya bun, terima kasih.

08189965xxxx

Waalaikumsalam wr.wb

Cara Top Up atau Isi Saldo Emas pada Tabungan Emas Pegadaian

Terima kasih juga atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami.

Arrum Haji adalah layanan pembiayaan secara syariah yang memberikan nasabah dalam kemudahan untuk mendapatkan porsi haji dari PT. Pegadaian (Persero).

Dengan memberikan jaminan 3,5 gram emas atau emas perhiasan berkadar minimal 70% senilai 7 gram, nasabah akan memperoleh Tabungan Haji yang dapat digunakan untuk mendapatkan porsi haji.

Dalam angsuran pengembalian ke Pegadaiannya, nasabah dapat memilih limit waktu pengembalian mulai dari satu tahun hingga lima tahun, dengan angsuran terendah mulai 669.500 ribu rupiah.

Keunggulan dari produk ini ialah, Arrum Haji sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional nomor 92/DSN-MUI/IV/2014, lalu biaya pemeliharaan marhum (mu'nah) terjangkau.

Kemudian proses pengajuannya pun sangat mudah, nasabah bisa memulai dengan:

- Datang ke outlet Pegadaian terdekat dan menyerahkan persyaratan yang telah ditentukan.

- Menandatangani akad memperoleh Tabungan Haji.

- Lalu ke Bank Syariah rekanan Pegadaian untuk memperoleh SABPIH.

- Setelah itu nasabah ke Kemenag (Kementrian Agama) untuk memperoleh nomor porsi atau SPPH.

- Dan terakhir menyerahkan SPPH, SA BPIH dan buku tabungan tersebut ke Pegadaian.

Selanjutnya untuk persyaratannya, diantaranya:

1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga).

2. Menyiapkan pas foto 3x4 dan 4x6, masing-masing lima lembar dengan tampak wajah 80% dan background berwarna putih.

3. Surat keterangan domisili.

4. Lalu jaminan emas batangan (LM) minimal 3,5 gram atau emas perhiasan berkadar minimal 70% senilai 7 gram.

Immanullah
Senior Manager Pegadaian Wilayah Kalimantan Barat

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved