UMK 2020 Sudah Ditetapkan Gubernur, Erwan Sebut Tak Ada Komplain dari Buruh

Artinya memang angka tersebut memang sudah konsesus lah dari kedua belah pihak,

Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ADELBERTUS CAHYONO
Kepala Dinas Transmigrasi Kayong Utara, Erwan Wahyu Hidayat. 

KAYONG UTARA - Kepala Dinas Transmigrasi Kayong Utara, Erwan Wahyu Hidayat menyebut tidak ada keluhan dari pihak buruh terkait besaran UMK dan UMSK 2020 yang telah disahkan gubernur.

Sebab, kata Erwan, sebelum ditetapkan gubernur, pihak buruh maupun perusahaan telah menyepakati besaran upah minimum tersebut.

"Artinya memang angka tersebut memang sudah konsesus lah dari kedua belah pihak," kata Erwan di Sukadana, Senin (2/12/2019).

Ingin Belanja Sembako, Toko Citra Mutiara Sanggau Sediakan Berbagai Jenis Kebutuhan Pokok

Disamping itu, Erwan mengutarakan, besaran UMK dihitung menggunakan formula khusus yang mengacu kepada angka inflasi dan Produk Domestik Bruto (PDB).

Perhitungan kenaikan tidak lagi melalui mekanisme adu argumen antara perusahaan dan serikat buruh.

"Jadi sekarang dalam proses penetapannya lebih, tidak seperti dulu lah. Kalau dulu kan harus gontok-gontokan ni, harus adu argumen," terang Erwan.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved