SMTI Pontianak

SMK-SMTI Pontianak Menyelenggarakan Upgrading dan Recognition Current Competency Asessor Kompetensi

Sertifikat kompetensi ini berlaku secara nasional dan bisa digunakan untuk mencari kerja di dunia usaha atau dunia industri (DU/DI)

Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA
Foto Bersama Peserta Asesor, Master Asesor BNSP, dan Kepala SMK-SMTI Pontianak 

PONTIANAK -SMK-SMTI Pontianak satu di antara lembaga pendidikan vokasi yang berperan dalam menyiapkan tenaga terampil dan siap kerja.

Satu program unggulan SMK-SMTI Pontianak adalah lulusan mendapat sertifikat kompetensi setelah dinyatakan kompeten dalam ujian kompetensi keahlian.

Sertifikat kompetensi ini berlaku secara nasional dan bisa digunakan untuk mencari kerja di dunia usaha atau dunia industri (DU/DI)

SMK-SMTI Pontianak telah memperoleh lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1) dan TUK terlisensi dari BNSP pada tahun 2014 dengan Nomor:BNSP-LSP-120–ID pada tanggal 10 Maret Tahun 2014 dan telah direlisensi pada tanggal 4 April Tahun 2017 dengan Nomor:BNSP-LSP–120-ID.

OJK Pastikan Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga

SMK-SMTI Pontianak dalam menjalankan sertifikasi kompetensi telah memiliki 27 asesor metodologi dan 20 asesor teknis.

Asesor sebagai penilai uji kompetensi tentulah harus memenuhi persyaratan dan bersertifikat.

SMK-SMTI Pontianak mengadakan Upgrading dan Recognition Current Competency (RCC) Asessor Kompetensi Bidang Kimia Industri, Teknik Pemesinan, dan Analisis Pengujian Laboratorium yang berlangsung dari tanggal 26 November- 27 November 2019 .

Kegiatan ini merupakan salah satu program LSP-P1 SMK-SMTI Pontianak bekerja sama dengan BNSP yang diuji oleh Tim Master Asesor BNSP, Dra. Esti Wahyuni, M.Pd. dan Sylvi, S.T.,M.Si.

Perlu diketahui, sertifikat asesor kompetensi hanya berlaku 3 (tiga) tahun dan apabila telah kadaluarsa, asesor harus mengajukan perpanjangan melalui RCC tersebut.

Pada kegiatan tersebut, para asesor melakukan upgrading terhadap perangkat asesmen melalui materi uji kompetensi (MUK) sebagai berikut :

1. Merencanakan Aktivitas dan Proses Asesmen (Plan Activity and Assessment Process).

2. Melaksanakan Asesmen (Implement Assesment).

Pimpin HUT Korpri ke-48, Ini Pesan Bupati Atbah

3. Memberikan Kontribusi dalam Validasi Asesmen (Contributed to The Master of Validating Assessment).

Setelah upgrading perangkat asesmen, dilanjutkan validasi dan pengujian portofolio peserta oleh Tim Master Asesor.

Sebanyak tiga belas peserta asesor SMK-SMTI Pontianak direkomendasikan kompeten sehingga masa berlaku Sertifikat Asesor Kompetensi dapat diperpanjang oleh BNSP.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved