Yusran: Peraturan PNS Berbasis Manajemen
Proses pembinaan kepegawaian di Kabupaten Kubu Raya juga mengacu pada peraturan pemerintah tentang manajemen PNS tersebut
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Jamadin
KUBU RAYA - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kubu Raya, Yusran Anizam mengatakan pengaturan manajemen Pegawai Negara Sipil (PNS) melalui peraturan pemerintah ini bertujuan untuk menghasilkan PNS yang profesional memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, dan praktik KKN, dalam rangka pelaksanaan tugas pelayanan publik serta tugas pemerintah dan pembangunan.
"Proses pembinaan kepegawaian di Kabupaten Kubu Raya juga mengacu pada peraturan pemerintah tentang manajemen PNS tersebut," ujar Yusran Anizam, Kamis (28/11/2019).
• Rucika Raih Green Label Indonesia Level GOLD untuk 9 Produk Unggulan
Yusran menuturkan komitmen penyelenggaraan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) berbasis sistem merit tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
"Sistem merit merupakan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan faktor politik, ras, agama, asal usul, jenis kelamin, dan kondisi kecacatan," .
Lebih lanjutnya, Yusran mengungkapkan bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Namun hal tersebut tetap melalui pertimbangan yang berdasarkan pada objektivitas dan pofesionalisme," pungkas Yusran.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak