Breaking News

9 Anggota DPRD Kalbar Tak Hadiri Paripurna Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan

Diungkapkannya jika rapat paripurna ini dapat kuorum jika minimal dihadiri setengah atau satu perdua dari jumlah anggota DPRD.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ RIDHO PANJI PRADANA
Suasana saat DPRD Kalbar menggelar rapat paripurna dengan agenda pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), Selasa (26/11/2019) 

PONTIANAK - DPRD Kalbar menggelar rapat paripurna dengan agenda pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), Selasa (26/11/2019).

Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Kalbar, Prabasa Anantatur. 

Diungkapkannya jika rapat paripurna ini dapat kuorum jika minimal dihadiri setengah atau satu perdua dari jumlah anggota DPRD.

"Sesuai daftar hadir yang telah ditandatangani secara fisik, anggota DPRD yang hadir berjumlah 56 orang dari 65 anggota DPRD, hal ini berarti telah memenuhi setengah atau satu perdua anggota DPRD, sehingga telah kuorum dan rapat bisa dibuka," kata Prabasa Anantatur.

Dukung Pembentukan Omnibus Law, Sukiryanto: Kedepankan Kepentingan Daerah

Dengan ini setidaknya 9 orang anggota DPRD Kalbar tidak menghadiri rapat paripurna ini.

Untuk diketahui, dalam rapat ini juga dihadiri Ketua DPRD M Kebing L dan Wakil Ketua DPRD Syarif Amin Muhammad.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved