9 Anggota DPRD Kalbar Tak Hadiri Paripurna Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan
Diungkapkannya jika rapat paripurna ini dapat kuorum jika minimal dihadiri setengah atau satu perdua dari jumlah anggota DPRD.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Jamadin
PONTIANAK - DPRD Kalbar menggelar rapat paripurna dengan agenda pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), Selasa (26/11/2019).
Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Kalbar, Prabasa Anantatur.
Diungkapkannya jika rapat paripurna ini dapat kuorum jika minimal dihadiri setengah atau satu perdua dari jumlah anggota DPRD.
"Sesuai daftar hadir yang telah ditandatangani secara fisik, anggota DPRD yang hadir berjumlah 56 orang dari 65 anggota DPRD, hal ini berarti telah memenuhi setengah atau satu perdua anggota DPRD, sehingga telah kuorum dan rapat bisa dibuka," kata Prabasa Anantatur.
• Dukung Pembentukan Omnibus Law, Sukiryanto: Kedepankan Kepentingan Daerah
Dengan ini setidaknya 9 orang anggota DPRD Kalbar tidak menghadiri rapat paripurna ini.
Untuk diketahui, dalam rapat ini juga dihadiri Ketua DPRD M Kebing L dan Wakil Ketua DPRD Syarif Amin Muhammad.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak