Pemkab Kayong Utara Luncurkan Program Gerandong, Wujudkan Kearsipan Jadi Lebih Baik
Hilaria mengatakan, hadirnya Gerandong merupakan upaya pemerintah untuk mewujudkan tujuan penyelenggaraan kearsipan.
KAYONG UTARA - Pemerintah Kabupaten Kayong Utara melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan meluncurkan Grand Desain Tata Kelola Kearsipan atau Gerandong, Kamis (21/11/2019).
Acara yang diselenggarakan di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan itu dihadiri Sekretaris Daerah Kayong Utara, Hilaria Yusnani.
Hilaria mengatakan, hadirnya Gerandong merupakan upaya pemerintah untuk mewujudkan tujuan penyelenggaraan kearsipan.
"Hadirnya Gerandong yang pada hari ini kita launching merupakan salah satu upaya untuk peningkatan kesadaran penyelenggara pemerintahan daerah dalam mewujudkan tujuan penyelenggaraan kearsipan melalui aspek kebijakan, organisasi, sumber daya kearsipan, sarana dan prasarana, pengelolaan arsip serta pendanaan kearsipan," kata Hilaria dalam siaran pers resmi Humas Kayong Utara.
Hilaria juga menerangkan, hasil audit kearsipan menunjukan dari 14 Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat, Kabupaten Kayong Utara masih dalam predikat buruk dalam pelaksanaan pengelolaan kearsipan.
Sehingga, hal tersebut harus dibenahi oleh penyelenggara pemerintahan.
• Arsip Penting di Reformasi Birokrasi, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Singkawang Gelar Sosialiasi
Hilaria berharap melalui launching Gerandong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kayong Utara lebih peduli serta mampu mengelola kearsipan dengan lebih baik.
"Sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan mulai dari pemberkasan dan penataan arsip aktif, program arsip vital, pengolahan dan pelaporan arsip terjaga, pengolahan arsip inaktif, serta pemeliharaan arsip inaktif," papar Hilaria.

Program Gerandong
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kayong Utara, Didit Kurniawan memberi penjelasan mengenai program Grand Desain Tata Kelola Kearsipan atau Gerandong yang baru diluncurkan pada Kamis (21/11/2019) lalu.
Didit mengatakan, program itu bertujuan untuk menjadikan tata kelola kearsipan menjadi lebih baik, serta dalam rangka menjadikan Kayong Utara tertib arsip.
Kemudian Didit mengatakan bahwa regulasi kearsipan di Kayong Utara belum mengacu pada undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
"Kami melihat secara garis besar, bahwa hasil identifikasi terhadap permasalahan arsip di Kabupaten Kayong Utara ini adalah regulasi kearsipannya belum mengacu pada undang-undang," kata Didit dalam siaran pers Humas Kayong Utara.
Hal itu, kata Didit, membuat rendahnya komitmen dan perhatian Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terhadap kewajiban penyelenggaraan tata kelola kearsipan, baik untuk penyediaan sarana dan prasarana maupun SDM pendukungnya.
Cara Cek Lolos Kartu Prakerja Gelombang 12 Login https://dashboard.prakerja.go.id/daftar |
![]() |
---|
PROMO KFC Hari Ini 26 Februari 2021, Yuk Nikmati Harga Diskon Menu KFC Istimewa Ini di KFC Terdekat |
![]() |
---|
KRONOLOGI Ibu Rumah Tangga Diperkosa Kerabat Sendiri, Tersangka Mengaku Mabuk Usai Menenggak Miras |
![]() |
---|
Bisa Datangkan Penyakit, Jangan Konsumsi Madu Bersamaan dengan Makanan Ini |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Wanita di Melawi Diperkosa Keluarganya Sendiri, Pelaku Gunakan Topeng |
![]() |
---|