Ambil Sumpah 1.100 PNS di Lingkungan Pemkab Ketapang, Ini Pesan Bupati Martin

PNS harus bermental baik, bersih, jujur, berdaya guna dan penuh tanggungjawab terhadap tugasnya.

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ Humas Pemkab.
Bupati Ketapang, Martin Rantan saat memimpin pengambilan sumpah janji kepada ribuan PNS di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang, Rabu (20/11/2019) ? 

KETAPANG - Bupati Ketapang, Martin Rantan mengambil sumpah janji 1.100 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang.

Sumpah janji PNS tersebut bertujuan agar aparatur negara ini mempunyai kesetiaan dan ketaatan terhadap Pancasila UUD 1945, Negara dan Pemerintah.

"PNS harus bermental baik, bersih, jujur, berdaya guna dan penuh tanggungjawab terhadap tugasnya. Serta mendukung usaha pemerintah guna terciptanya pemerintahan yang baik atau good governance," tegas Martin Rantan saat memimpin pengambilan sumpah janji dihadapan ribuan PNS di halaman Kantor Bupati Ketapang, Rabu (20/11/2019).

Dua Penyanyi Mandarin Kalbar Akan Ikuti SSGS Nasional Tahun Depan

Sumpah janji merupakan pernyataan kesanggupan untuk mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan kesanggupan untuk melaksanakan tugas-tugas kedinasan serta kesanggupan untuk tidak melakukan pelanggaran terhadap larangan yang telah ditentukan.

Martin mengingatkan, sumpah janji PNS tersebut jangan hanya sekedar diucapkan dibibir saja, atau sekedar pelengkap adminsitrasi persyaratan untuk menjadi PNS.

Tetapi sumpah janji PNS tersebut hendaknya dipatuhi dan diterapkan karena sumpah janji itu akan dimintai pertanggungjawaban baik oleh negara, masyarakat maupun oleh Tuhan Yang Maha Esa.

Wakil Bupati Effendi Ahmad Apresiasi Penyuluhan Bahas Indonesia Pada Badan Publik se-Kayong Utara

Terkait banyaknya PNS yang melakukan pelanggaran disiplin, pelanggaran yang sering dilakukan oleh PNS antara lain tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, perselingkuhan, penyimpangan terhadap keuangan dan jenis-jenis pelanggaran lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010, tentang disiplin PNS.

Menurut Martin sudah sering dilakukan sosialisasi dan bimtek serta setiap tahun telah disampaikan surat edaran berkaitan dengan disiplin PNS, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia kepada seluruh OPD.

Kendati demikian dikatakanya, tetapi masih ada saja PNS yang melakukan pelanggaran.

Martin menyebutkan, pada tahun 2018 ada sebanyak 16 orang PNS yang telah dijatuhi hukuman disiplin, dan semuanya diberhentikan sebagai PNS.

Sedangkan pada tahun 2019, lanjutnya ada sekitar 12 orang dan 6 orang diantaranya telah diberhentikan sebagai PNS.

"Sebenarnya kita tidak menginginkan hal tersebut terjadi dan kita merasa berat untuk memberikan hukuman disiplin terhadap PNS. Tetapi untuk menegakan disiplin dan menjaga wibawa Pemerintah, maka kita harus menjatukan hukuman terhadap PNS yang melanggar disiplin agar pemerintahan ini berjalan dengan baik lancer dan tertib," tegasnya.‎

Selain itu, ia menambahkan, masalah pelanggaran disiplin permintaan izin perceraian juga meningkat.

Ketua KPK Bakal Periksa Pegawai karena Undang Ustadz Abdul Somad Ceramah

Untuk tahun 2018 saja, ia mengatakan PNS yang megajukan izin perceraian sebanyak 7 orang, sedangkan pada tahun 2019 yang mengajukan izin perceraian sebanyak 5 orang dengan alasan yang bermacam-macam.

Dalam kesempatan tersebut Martin juga sempat mengingatkan menjelang pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 bagi PNS agar menjaga netralitas berdasarkan pasal 4 angka 14 dan angka 15 peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010, tentang disiplin PNS yang menyebutkan PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

"Apalagi menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye dan atau mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye yang meliputi pertemuan imbauan atau pemberian barang kepada PNS dalam unit kerjanya anggota keluarga dan masyarakat," tandasnya.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved