Alexius Akim Jabat Ketua DPW PSI Kalbar, Ahdian: Sudah Sesuai Mekanisme DPP
Dirinya juga menjelaskan semangat serta dedikasi Alexius Akim selama ini untuk Kalbar akan menjadi panutan seluruh anak-anak muda PSI khususnya.
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Maudy Asri Gita Utami
PONTIANAK - Demioner Ketua DPW PSI Kalbar Ahdian Noor memastikan bahwa Pemilihan ketua DPW PSI Kalbar yang kini di jabat Alexius Akim sudah melalui proses dan mekanisme yang ada di DPP PSI. Ia menjelaskan memang di PSI tidak mengenal musda.
“Pemilihan ketua DPW atas rekomendasi saya sebagai ketua DPW sebelumnya dan melalui proses seleksi yang dilakukan oleh DPP,” ujarnya kepada Tribun Pontianak, Rabu (20/11/2019).
Ia menerangkan ada beberapa tahap seleksi dilakukan, dalam batas usia yang sebelumnya diatur usia maksimal 45 tahun sudah digugurkan sesuai keputusan DPP PSI PD saat rakor di puncak.
• Penunjukan Alexius Akim Jadi Ketua PSI Kalbar karena Punya Modal Politik Riil
Sehingga saat ini batas usia tidak dibatasi lagi maksimal 45 tahun untuk menjadi pengurus.
Begitu juga terkait mantan atau bekas pengurus partai sebelumnya juga demikian sudah diputuskan tidak lagi menjadi syarat sebagai pengurus di PSI.
“Rekomendasi saya lakukan didasari hasil evaluasi internal kita di DPW Kalbar yang mana saat ini DPW PSI Kalbar butuh figur untuk mendobrak atau menaikkan elektabilitas PSI."
"Dalam hal usia kami juga melihat bro Akim sapaan kami kepada ketua DPW baru sangat cocok dan sejalan dengan semangat yang di anut PSI selama ini,” ujarnya.
Dirinya juga menjelaskan semangat serta dedikasi Alexius Akim selama ini untuk Kalbar akan menjadi panutan seluruh anak-anak muda PSI khususnya.
“Harapan besar kami kepada beliau semoga membawa PSI kalbar menjadi yang terdepan nantinya di masa depan,”ujarnya.
Alexius Akim Pimpin PSI
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kalimantan Barat (Kalbar), Drs Alexius Akim MM resmi menjabat Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kalbar.
Ini merupakan jabatan tertinggi Alexius Akim sejak terjun ke dunia politik usai pensiun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Jabatan Ketua DPW diamanahkan kepada Alexius Akim, langsung oleh Ketua Umum PSI Grace Natalie dan Sekjend PSI Raja Juli Antoni.
Sebelum memimpin PSI Kalbar, Penjabat Bupati Sintang 26 Agustus 2015-17 Februari 2016 tersebut adalah kader PDI Perjuangan.
Bahkan pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, Alexius Akim maju sebagai calon legislatif (Caleg) DPR RI periode 2019-2024.
Ia mencalonkan diri dari daerah pemilihan (Dapil) Kalbar 1 dengan nomor urut 7.
Adapun perolehan suara Dapil Kalbar 1 saat itu yakni Cornelis dengan 285.797 suara, kemudian Alexius Akim (38.750 suara), disusul Michael Jeno (36.243suara) dan Maria Lestari (33.006 suara).
PDIP sendiri mendapatkan dua kursi di Dapil Kalbar 1, yang ditempati Cornelis dan Alexius Akim.
Akan tetapi, Alexius Akim dipecat oleh partai dan Michael Jeno mengundurkan diri dari PDIP.
Cornelis dan Maria Lestari pun mewakili Dapil Kalbar 1 dari PDIP untuk duduk di Senayan.
Beberapa bulan sempat fakum, Alexius Akim melanjutkan perjuangan politiknya.
Kali ini bersama PSI pimpinan si cantik Grace Natalie, Alexius Akim dipercaya memimpin PSI Kalbar.
Dari foto yang beredar, Alexius tampak menandatangani surat bersama Ketum PSI, Grace Natalie dan Sekjend Raja Juli Antoni.
Alexius tampak mengenakan jaket PSI.
Saat dihubungi, Alexius Akim masih enggan berkomentar lebih banyak.
Ia meyakinkan wartawan dan akan mengungkapkannya di saat yang tepat.
"Saya masih di Jakarta, tunggu waktu tepat, nanti saya hubungi," kata Alexius, Selasa (19/11/2019) malam WIB.
Batal Jadi DPR RI
Sebelum menjabat Ketua PSI Kalbar, berdasarkan pleno awal KPU, sebenarnya Alexius Akim berhak mendapat satu kursi DPR RI dari Dapil 1 Kalbar.
Namun, saat pleno penetapan di KPU RI, PDI Perjuangan memecat Alexius Akim, sehingga kemudian digantikan Maria Lestari.
Dipecat dari PDI Perjuangan, Alexius Akim menegaskan tindakan ini sebagai sebuah kesewenang-wenangan, dan bahkan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
"Oknum DPP PDI Perjuangan telah melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap kadernya sendiri, yaitu saya, Alexius Akim."
"Itu melanggar prinsip demokrasi dan jauh dari nilai-nilai keadilan. Melanggar Hak Asasi Manusia (HAM)," tegas Alexius Akim berdasarkan rilis tertulis yang diterima melalui kuasa hukumnya, Minggu (01/09/2018) silam.
Ia pun mengungkapkan jika sampai Minggu (01/09/2018), belum menerima surat pemecatan tersebut.
Sehingga proses pemecatan terhadap dirinya merupakan tindakan yang sangat berlebihan dan merendahkan nilai-nilai demokrasi dan mempermalukan orang-orang baik yang ada di DPP PDI Perjuangan.
Tindakan dan perbuatan ini, lanjutnya, diduga mencederai konsep demokrasi bermoral di Indonesia.
Ia pun berharap agar partai politik (Parpol) tidak mengulangi lagi tindakan ini kepada siapa pun karena dinilai sangat tidak manusiawi.
Ia menuding, hanya karena suka dan tidak suka kepada seseorang Alexius Akim selanjutnya mengorbankannya, padahal sama sekali tidak salah.
"Bahwa oknum PDI Perjuangan diduga telah melakukan intimidasi dan tekanan sebelum mengeluarkan surat pemecatan atas Alexius Akim dengan memaksa agar yang bersangkutan mengundurkan diri terlebih dulu," katanya.
"Tekanan dari beberapa oknum DPP PDI Perjuangan agar saya bertanda tangan pada surat pengundurkan diri ditolak."
"Karena saya merasa semua proses pemilihan legislatif telah saya ikuti sesuai prosedur, mekanisme dan tata cara sebagaimana diatur dalam Undang Undang yang berlaku," paparnya.
Selanjutnya, kata dia, kuasa hukum Maria Lestari sudah mengambil langkah hukum atas dugaan pelanggaran yang dilakukan penyelengara dan Bawaslu di semua tingkatan telah memberikan putusan.
Terakhir, lanjutnya, pengaduan kuasa Maria Lestari ke Gakkumdu Bawasu RI dihentikan karena bukti-bukti yang dijadikan bukti oleh kuasa Maria Lestari tidak memenuhi syarat formil dan materil.
Lebih lanjut, diungkapkannya, bahwa penyelengara dan dirinya Alexius Akim dituduh melakukan tindak pidana Pemilu.
Dituduh melanggar Pasal 505, Pasal 532, Pasal 539, Pasal 551, Pasal 554 UU No. 7 Tahun 2017 ttg Pemilu tanggal 31 Juli 2019 Bawaslu mengeluarkan surat No : 1308/Bawaslu/SJ/PM.06.00/VII/2019 pegaduan Maria Lestrai, S.Pd melalui Nidia Candra di hentikan oleh Bawaslu RI.
Diduga, ungkapnya, dihentikan laporan membuktikan jika Maria Lestari melalui kuasa hukumnya tidak dapat membuktikan tuduhannya tersebut.
"Selanjutnya yang menarik adalah DPP PDI Perjuangan merasa saja jika apa yang disampaikan oleh Maria Lestari sendiri dan kuasanya sebuah 'kebenaran' dan selanjutnya Alexius Akim di pecat," tuturnya.
Sebelumnya, diberitakan dalam rapat pleno penetapan DPR RI terpilih, PDIP mengajukan penggantian nama anggota yang terpilih.
Adapun yang diajukan penggantian yakni ada dapil Kalimantan Barat I yakni Alexius Akim dan Michael Jeno.
Pergantian dilakukan karena masing-masing dipecat dan mengundurkan diri.
"Berkaitan dengan persoalan antara Alexius Akim dan Michael Jeno dengan seluruh bukti-bukti legalitas," ujar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada saat rapat pleno, di kantor KPU, Sabtu (31/8/2019).
KPU, melalui Ketua KPU Arief Budiman, pun menerima permohoan tersebut.
"Permohonan kita terima, berdasarkan aturan apabila calon terpilih tidak memenuhi syarat, maka peroleh suara terbanyak berikutnya yang akan naik. Karena (tertinggi ke) 2 dan 3 diberhentikan dan mengundurkan diri, maka diisi oleh Maria Lestari," ujar Arief dalam rapat pleno.
KPU menerima permohonan tersebut setelah Hasto menjelaskan bahwa PDIP akan menyelesaikan sengketa internal tersebut.
"Dan dalam menyelesaikan konflik sengketa internal, kami lakukan melalui mekanisme partai," kata Hasto Kristiyanto.
Hasto Kristiyanto juga menyebut pihaknya akan menyelesaikan sengketa tersebut berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan KPU.
"Kami menyatakan bertanggung jawab penuh, pada keputusan yang kami ambil," sambungnya.
Tak hanya itu, Hasto Kristiyanto juga menyerahkan bukti-bukti dokumen terkait kepada KPU.
Verifikasi terhadap kebenaran dokumen pengunduran diri Michael pun langsung dilakukan melalui teleconference.
Lasarus Angkat Suara
Ketua DPD PDI Perjuangan, Lasarus mengungkapkan jika terkait pergantian anggota DPR RI Dapil Kalbar yang terjadi saat penetapan oleh KPU RI, Sabtu (31/08/2019) sepenuhnya merupakan kewenangan DPP PDI Perjuangan.
Ia pun membenarkan jika memang sebelumnya ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk DPR RI dapil Kalbar 1 yang dilaksanakan di DPP PDI Perjuangan.
Untuk penyelesaian PHPU, lanjut dia, PDI Perjuangan menyelesaikan secara internal oleh mahkamah partai dan tidak dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sepenuhnya merupakan kewenangan dari DPP," kata Lasarus, Sabtu (31/08/2019) silam. (*)
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ahdian-noor-st_20181107_162406.jpg)