Gratifikasi Aspirasi Dewan

Mantan Ketua DPRD Ketapang Hadi Mulyono Upas Ditahan, Masuk Blok Orientasi

"Iya, tadi sore di antar oleh pihak kejaksaan," ujar Kepala Rutan kelas II Pontianak pada Selasa (19/11/2019)

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA/Penkum Kejati kalbar
Mantan Ketua DPRD Ketapang Hadi Mulyono Upas saat digiring ke Rutan Kelas II Pontianak 

PONTIANAK - Kepala Rutan kelas II Pontianak Ikhwan Zaini pastikan Mantan Ketua DPRD Ketapang akan dapat perlakuan sama dengan warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang ada di tempatnya.

"Iya, tadi sore di antar oleh pihak kejaksaan," ujar Kepala Rutan kelas II Pontianak pada Selasa (19/11/2019)

Ikhwan menuturkan dirinya menerima titipan tahanan dari Kejati Kalbar karena melihat mantan ketua DPRD Ketapang Hadi Mulyono Upas dalam keadaan sehat

Lanjutnya, saat ini dia masuk menjadi penghuni ruang blok orientasi, karena setiap tahanan baru masuk harus melalui tahapan itu

"Masuk blok orientasi dulu, sekitar 2 Minggu, siapa saja yang masuk tetap perlakuan sama, maupun mantan Bupati," tegasnya.

Penahanan Hadi Mulyono Upas

Ditahannya Mantan Ketua DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas setelah pada beberapa waktu lalu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang dana aspirasi dewan tahun anggaran 2017 dan 2018.

Dalam kasus tipikor tersebut ditaksir ada nilai kerugian negara sekitar mencapai Rp 4 miliar, yang berasal dari setoran 10-20 persen anggaran aspirasi yang diduga diterima oleh mantan Ketua DPRD ketapang ini.

Terkait kasus tipikor ini, penyidik kejaksaan telah memeriksa sekitar 53 orang saksi dan saat dilakukan pelimpahan dan pemeriksaan oleh penyidik di Kejaksaan tinggi Kalbar, tersangka langsung ditahan, lantaran tidak memenuhi surat panggilan yang dilayangkan kejaksaan.

 BREAKING NEWS - Kejati Kalbar Tahan Mantan Ketua DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas

Mantan DPRD Ketapang Ditahan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar tahan mantan Ketua DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas, Selasa (19/11/2019) siang WIB.

Kejati Kalbar menitipkan mantan ketua DPRD Ketapang untuk menghuni Rumah tahanan Negera (Rutan) Kelas II Pontianak.

Sebelum Hadi Mulyono Upas  ditahan, Ia menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh jaksa di Kantor Kejati Kalbar.

Pemeriksaan tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang dana aspirasi dewan tahun anggaran 2017-2018.

Angkat Bicara Terkait Hadi Mulyono Upas Tersangka, Ini Kata Ketua DPC PDIP Ketapang

Sebelumnya diberitakan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Ketapang akui belum mengambil sikap terkait status Hadi Mulyono Upas yang merupakan satu di antara kadernya yang berstatus tersangka akibat kasus gratifikasi.

Dikatakan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Ketapang, Kasdi pihaknya di tingkat DPC sudah memberikan informasi kepada tingkat DPD terkait satu di antara kader partai yang tersandung kasus gratifikasi yang menyeret Hadi Mulyono Upas.

"Kader kita mendapat masalah, kemudian sakit, tentu kita prihatin."

"Lalu itu sudah kita sampaikan ke DPD, dan DPP, sambil menunggu keputusan, apakah mendapat sanksi dari DPP atau seperti apa tentu kita akan tunggu," terang Kasdi saat diwawancarai awak media, Selasa (3/9/2019) silam.

Saat ditanya terkait bantuan hukum yang diberikan pihak Partai kepada kadernya yang tersandung kasus hukum, Kasdi mengatakan pihaknya belum mendapat petunjuk dari DPD maupun DPP untuk memberikan bantuan hukum atas kasus Hadi Mulyono Upas.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved