Gratifikasi Aspirasi Dewan

Mantan Ketua DPRD Ketapang Hadi Mulyono Upas Ditahan, Masuk Blok Orientasi

"Iya, tadi sore di antar oleh pihak kejaksaan," ujar Kepala Rutan kelas II Pontianak pada Selasa (19/11/2019)

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA/Penkum Kejati kalbar
Mantan Ketua DPRD Ketapang Hadi Mulyono Upas saat digiring ke Rutan Kelas II Pontianak 

Sebelumnya diberitakan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Ketapang akui belum mengambil sikap terkait status Hadi Mulyono Upas yang merupakan satu di antara kadernya yang berstatus tersangka akibat kasus gratifikasi.

Dikatakan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Ketapang, Kasdi pihaknya di tingkat DPC sudah memberikan informasi kepada tingkat DPD terkait satu di antara kader partai yang tersandung kasus gratifikasi yang menyeret Hadi Mulyono Upas.

"Kader kita mendapat masalah, kemudian sakit, tentu kita prihatin."

"Lalu itu sudah kita sampaikan ke DPD, dan DPP, sambil menunggu keputusan, apakah mendapat sanksi dari DPP atau seperti apa tentu kita akan tunggu," terang Kasdi saat diwawancarai awak media, Selasa (3/9/2019) silam.

Saat ditanya terkait bantuan hukum yang diberikan pihak Partai kepada kadernya yang tersandung kasus hukum, Kasdi mengatakan pihaknya belum mendapat petunjuk dari DPD maupun DPP untuk memberikan bantuan hukum atas kasus Hadi Mulyono Upas.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved