Gratifikasi Aspirasi Dewan
Mantan Ketua DPRD Ketapang Hadi Mulyono Upas Ditahan, Masuk Blok Orientasi
"Iya, tadi sore di antar oleh pihak kejaksaan," ujar Kepala Rutan kelas II Pontianak pada Selasa (19/11/2019)
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Madrosid
PONTIANAK - Kepala Rutan kelas II Pontianak Ikhwan Zaini pastikan Mantan Ketua DPRD Ketapang akan dapat perlakuan sama dengan warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang ada di tempatnya.
"Iya, tadi sore di antar oleh pihak kejaksaan," ujar Kepala Rutan kelas II Pontianak pada Selasa (19/11/2019)
Ikhwan menuturkan dirinya menerima titipan tahanan dari Kejati Kalbar karena melihat mantan ketua DPRD Ketapang Hadi Mulyono Upas dalam keadaan sehat
Lanjutnya, saat ini dia masuk menjadi penghuni ruang blok orientasi, karena setiap tahanan baru masuk harus melalui tahapan itu
"Masuk blok orientasi dulu, sekitar 2 Minggu, siapa saja yang masuk tetap perlakuan sama, maupun mantan Bupati," tegasnya.
Penahanan Hadi Mulyono Upas
Ditahannya Mantan Ketua DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas setelah pada beberapa waktu lalu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang dana aspirasi dewan tahun anggaran 2017 dan 2018.
Dalam kasus tipikor tersebut ditaksir ada nilai kerugian negara sekitar mencapai Rp 4 miliar, yang berasal dari setoran 10-20 persen anggaran aspirasi yang diduga diterima oleh mantan Ketua DPRD ketapang ini.
Terkait kasus tipikor ini, penyidik kejaksaan telah memeriksa sekitar 53 orang saksi dan saat dilakukan pelimpahan dan pemeriksaan oleh penyidik di Kejaksaan tinggi Kalbar, tersangka langsung ditahan, lantaran tidak memenuhi surat panggilan yang dilayangkan kejaksaan.
• BREAKING NEWS - Kejati Kalbar Tahan Mantan Ketua DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas
Mantan DPRD Ketapang Ditahan
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar tahan mantan Ketua DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas, Selasa (19/11/2019) siang WIB.
Kejati Kalbar menitipkan mantan ketua DPRD Ketapang untuk menghuni Rumah tahanan Negera (Rutan) Kelas II Pontianak.
Sebelum Hadi Mulyono Upas ditahan, Ia menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh jaksa di Kantor Kejati Kalbar.
Pemeriksaan tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang dana aspirasi dewan tahun anggaran 2017-2018.
Angkat Bicara Terkait Hadi Mulyono Upas Tersangka, Ini Kata Ketua DPC PDIP Ketapang